Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Polisi selidiki dugaan penipuan fatwa halal MUI untuk produk kripto

Polisi selidiki dugaan penipuan fatwa halal MUI untuk produk kripto

polisi-selidiki-dugaan-penipuan-fatwa-halal-mui-untuk-produk-kripto
Polisi selidiki dugaan penipuan fatwa halal MUI untuk produk kripto
service

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk mata uang kripto yang menimpa sebuah perusahaan.

“Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Joko membenarkan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan Polisi Nomor : /B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/ Polres Metro Jakarta Selatan, tanggal 22 Juni 2026.

Kini, perkara terkait penipuan tersebut tengah ditangani lebih lanjut melalui proses penyelidikan.

“Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan atau pemalsuan sedang diselidiki,” ucap dia.

Dalam laporan itu disebutkan, perusahaan korban diduga ditipu oleh pihak terlapor berinisial MLA.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk mata uang kripto.

Peristiwa bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.

Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban.

Setelah dilakukan penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.

“Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban,” katanya.

Kemudian, laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.

Baca juga: Korban penipuan pengurusan fatwa halal MUI produk kripto lapor polisi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.