Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap guru berinisial S di Jombang terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan membawanya ke Polres Jombang untuk pemeriksaan.
- S mengakui kepada penyidik telah melakukan tindakan seksual terhadap siswinya sebanyak 13 kali, baik pencabulan maupun persetubuhan.
- Polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya dengan jeratan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Jombang (beritajatim.com) – Polisi menangkap seorang guru berinisial S, sekitar 50 tahun, yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Jombang. Penangkapan dilakukan di rumah S pada Rabu (9/9/2026), sebelum tersangka dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, S diamankan polisi saat tidur siang di rumahnya. Proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, setelah diamankan, S langsung dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, Tersangka S sudah kami tangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Susila, Jumat (11/9/2026).
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut S mengakui perbuatannya terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang diberikan, tindakan seksual tersebut disebut dilakukan secara berulang kali. “Pengakuannya sebanyak 13 kali, baik pencabulan maupun persetubuhan,” kata Susila.
Pada hari yang sama, polisi menetapkan S sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. Penyidik menjerat S dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban bersama kuasa hukumnya ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, S diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun.
Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung sejak September 2023. Korban yang kini berusia 19 tahun dikabarkan mengalami trauma dan baru mengungkap kejadian yang dialaminya setelah beberapa tahun memendamnya.
Sebelum penangkapan dilakukan, kasus ini sempat mengejutkan lingkungan sekitar. Kepala desa dan sejumlah tetangga S mengaku tidak menyangka karena selama ini S dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan serta telah menjalani profesi sebagai guru selama lebih dari 25 tahun.
Perkembangan kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polres Jombang untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka. [suf]





Comments are closed.