Fri,11 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pembacokan Nelayan di Sampang Dilatar Belakangi Dendam Lama

Pembacokan Nelayan di Sampang Dilatar Belakangi Dendam Lama

pembacokan-nelayan-di-sampang-dilatar-belakangi-dendam-lama
Pembacokan Nelayan di Sampang Dilatar Belakangi Dendam Lama
service

Sampang (beritajatim.com) – Penganiyaan terhadap seorang nelayan bernama Nurhasan (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terungkap.

Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AN (27) asal Surabaya yang diduga kuat sebagai pelaku terkait kasus tersebut.

Kapolres Sampang, AKBP Anang Herdiyanto menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi penganiayaan itu dilatar belakangi dendam terhadap korban karena persoalan keluarga.

Pelaku mengaku telah mengincar dan mempelajari kegiatan yang sering dilakukan oleh korban setiap harinya. Sehingga Rabu (9/9/2026) sekitar 23:00 WIB terduga pelaku berangkat dengan membawa sajam sembari mengintai di tempat motor korban terparkir.

“Tepat pada 02:00 WIB ketika korban sudah pulang dari melaut dan hendak mengambil sepeda motornya, Pelaku kemudian membututinya dari belakang dan langsung membacoknya,” kata Kapolres Sampang, Jum’at (11/9/2026)

Lanjut Anang, dendam pelaku terhadap korban sudah lama dipendam karena korban diduga telah melakukan penganyaan terhadap ibu pelaku sehingga meninggal dunia.

“Korban yang saat ini meninggal dunia, sebelumnya memang pernah masuk bui karena terlibat kasus penganiyaan serupa,” ungkapnya

Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah celurit dengan panjang pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, serta pegangan kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.[sar/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.