Surabaya (beritajatim.com) — Seorang sopir truk bernama Bagus Alnazar bin Suprapto (alm) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia diduga mengumpulkan sekitar 1.200 liter Biosolar bersubsidi dengan kendaraan yang dimodifikasi, lalu berniat menyerahkannya kepada pihak lain demi mendapat keuntungan.
Sidang agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Tirta PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal. Jaksa Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Bagus melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Menuntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Berdasarkan dakwaan, Bagus menggunakan truk Mitsubishi Fuso berwarna oranye dengan nomor polisi BE-8446-NQ. Kendaraan itu telah dipasang empat tangki tambahan: dua di sisi kanan masing-masing berkapasitas 400 liter, serta dua tangki rakitan lainnya masing-masing 200 liter. Seluruh ruang tambahan itu mampu menampung total sekitar 1.200 liter bahan bakar.
Modus operandi terungkap mulai pengisian di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Pada 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB, ia mengisi Biosolar di SPBU Perak Barat. Kurang dari setengah jam kemudian, tepatnya pukul 00.23 WIB tanggal 13 April, ia kembali mengisi di SPBU Kalianak. Meski sistem elektronik pendeteksi mencatat ketidaksesuaian kode kendaraan dengan nomor polisi, pengisian tetap dilayani.
Bahan bakar yang dikumpulkan itu ternyata bukan untuk kebutuhan operasional truk. Bagus bekerja atas arahan seseorang bernama Andra yang kini masuk daftar pencarian orang. Atas setiap liter yang berhasil dikumpulkan dan diserahkan, ia dijanjikan bayaran tambahan sebesar Rp200.
Aksi ini berakhir saat petugas menangkap Bagus pada 18 April 2026 pukul 01.00 WIB di kawasan Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. Saat digeledah, tangki tambahan yang dipasang di truk itu masih berisi Biosolar.
Dalam persidangan, ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, menerangkan bahwa kegiatan mengumpulkan lalu menyalurkan kembali BBM bersubsidi termasuk usaha perdagangan di sektor hilir migas. Kegiatan semacam itu wajib memiliki izin resmi serta penugasan dari pemerintah. Bagus diketahui tidak memiliki dokumen perizinan apa pun.
Jaksa menuntut terdakwa dipenjara 17 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Barang bukti berupa sekitar 1.200 liter Biosolar, telepon genggam, serta dokumen pendukung dirampas untuk negara. Sementara kendaraan Mitsubishi Fuso beserta surat-suratnya dikembalikan kepada pemilik sah, Retno Wulandari.
Seluruh keterangan, tuduhan, dan tuntutan yang disampaikan jaksa masih harus dibuktikan dan diputuskan oleh majelis hakim dalam putusan akhir nanti. [uci/but]




Comments are closed.