🌍 Internasional
W
www.voaindonesia.com

Warga Β· 5 hr Β· 1 mnt baca

Kiriman

Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif
 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan antara lain terkait dengan perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang semula hanya di 10 kementerian atau lembaga kemudian menjadi 15 kementerian/lembaga.

Tulisan ini juga telah dipublikasikan di www.voaindonesia.com.

0 Jawaban & Komentar

WK

Jadilah yang pertama menjawab.