Fri,4 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Pra-Muktamar Ke-35 NU, RMI PBNU Soroti Tujuh Persoalan Krusial Pesantren

Pra-Muktamar Ke-35 NU, RMI PBNU Soroti Tujuh Persoalan Krusial Pesantren

pra-muktamar-ke-35-nu,-rmi-pbnu-soroti-tujuh-persoalan-krusial-pesantren
Pra-Muktamar Ke-35 NU, RMI PBNU Soroti Tujuh Persoalan Krusial Pesantren
service

Jakarta, NU Online

Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU), KH Hodri Arief, memaparkan tujuh persoalan krusial yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Muktamar Ke-35 NU. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut saling berkaitan dan memengaruhi keberlangsungan pendidikan pesantren di tengah perubahan zaman.

Hal itu disampaikan Kiai Hodri dalam Focus Group Discussion (FGD) Pra-Muktamar NU bertema Kekerasan di Lembaga Pendidikan Berasrama yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Persoalan pertama, menurutnya, adalah melemahnya spiritualitas dalam pendidikan pesantren. Ia menilai hubungan antara kiai dan santri mulai bergeser sehingga tidak lagi sepenuhnya mencerminkan relasi guru dan murid sebagaimana tradisi pesantren selama ini.

“Saya menduga kuat di pesantren terjadi melemahnya spiritualitas dalam bidang pendidikan,” ujarnya.

Kiai Hodri menjelaskan, pada masa lalu santri yang melakukan pelanggaran tidak hanya menerima takzir, tetapi juga memperoleh doa dan pembinaan langsung dari kiai. Ia mempertanyakan apakah tradisi tersebut masih dijalankan hingga kini. Menurutnya, perubahan relasi itu turut memengaruhi munculnya berbagai persoalan yang bahkan berujung pada perkara pidana.

Persoalan kedua adalah pengaruh arus global terhadap orientasi pendidikan pesantren. Menurutnya, proses transfer ilmu kini lebih dominan dibandingkan pembentukan karakter sehingga capaian akademik lebih sering dijadikan ukuran keberhasilan santri daripada akhlak, ibadah, maupun relasi sosial.

“Perlu ada pembinaan spiritual dan moral oleh para kiai melalui RMI, penting juga melibatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama,” katanya.

Ketiga, ia menyoroti terjadinya disorientasi pendidikan. Keberhasilan pendidikan, menurutnya, semakin banyak diukur dari aspek kognitif dan kesiapan memasuki dunia kerja, sementara pembentukan karakter mulai terpinggirkan.

Persoalan keempat adalah potensi abuse of power yang muncul akibat pemanfaatan kepatuhan santri kepada kiai. Kiai Hodri menegaskan nilai barokah harus tetap dijaga, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk memanfaatkan santri demi kepentingan pribadi.

“Menurut saya, mestinya orang-orang yang mau taklim ke gurunya, bukan dengan perilaku-perilaku yang disangka salah,” ujarnya.

Kelima, ia menyoroti persoalan infrastruktur pesantren. Menurutnya, banyak pesantren berkembang secara bertahap sesuai kemampuan sehingga belum memiliki tata ruang yang ideal untuk mencegah terjadinya kekerasan.

“Kalau tidak mungkin mengubah struktur bangunannya, maka pilihan mudahnya dengan menyediakan CCTV di tempat-tempat potensial terjadinya kekerasan,” tegasnya.

Persoalan keenam berkaitan dengan pendirian pesantren yang dinilai masih terlalu mudah. Kiai Hodri mengusulkan adanya regulasi yang mengatur persyaratan pendirian pesantren, rekomendasi dari asosiasi pesantren, persetujuan masyarakat sekitar, serta sistem pengawasan berjenjang.

“Kemudian perlu pengawasan berjenjang dengan melibatkan pihak terkait dari kabupaten hingga provinsi,” tuturnya.

Adapun persoalan ketujuh ialah lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan di pesantren. Menurutnya, sejumlah kasus yang telah dilaporkan tidak diproses secara tuntas karena adanya intervensi atau lobi dari tokoh berpengaruh di daerah.

“Penegakan hukum itu nyaris tidak terjadi. Ini masalah serius. Saya mendengar beberapa kasus yang terjadi itu sebetulnya sudah pernah dilaporkan, tetapi karena pihak kepolisian menerima lobi dari tokoh yang kuat di daerahnya, kasus itu didiamkan dan hanya diberi teguran. Hal itu tidak membuat pelakunya menjadi jera,” tegasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.