Tue,14 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Purbaya sebut dana kelolaan PFII bisa biayai proyek Danantara

Purbaya sebut dana kelolaan PFII bisa biayai proyek Danantara

purbaya-sebut-dana-kelolaan-pfii-bisa-biayai-proyek-danantara
Purbaya sebut dana kelolaan PFII bisa biayai proyek Danantara
service

Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana investasi yang dikelola melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bisa menjadi sumber pembiayaan bagi sejumlah proyek di dalam negeri, termasuk proyek Danantara.

Dana yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola oleh pelaku pasar dan diinvestasikan ke berbagai proyek yang dinilai berpotensi menguntungkan secara bisnis, bukan penugasan pemerintah.

“Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ (PFII). Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menkeu menegaskan bahwa nantinya investasi PFII sepenuhnya bersifat market-based.

“Kalau ini kan proyek pasti market-based, suka-suka dia, bukan dipaksa. Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka (investor PFII). Kalau misalnya beberapa proyek Danantara menarik, tapi proyek yang lain juga ada yang bukan Dananatara yang menarik,” tuturnya.

Selain membiayai proyek investasi, Purbaya mengatakan dana yang dikelola melalui PFII juga bisa menjadi sumber pembiayaan anggaran melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

“Bisa juga untuk membayar utang pemerintahan kan. Kalau kita keluarkan bond (SBN), dia bisa beli bond. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Jadi Amerika, Jepang, Australia, China Nanti dari sini. Sehingga kita lebih kuat dari si pembiayaan,” tambah Menekeu.

Meski demikian, aturan soal PFII masih dalam tahap pembahasan awal. Sebagaimana diketahui, Pemerintah bersama DPR RI saat ini mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional yang diharapkan mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Adapun dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya mengatakan penyusunan RUU PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

“Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Astacita,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan global, mulai dari besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Namun, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan dunia.

Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.

“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Purbaya.

Ia menambahkan penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.

Baca juga: Komisi XI DPR targetkan RUU PFII dibawa ke paripurna 21 Juli

Baca juga: DPR sepakati RUU Pusat Finansial Internasional masuk Prolegnas 2026

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.