Ditulis oleh Nur Nadiyah •
KABARBURSA.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti aduan terkait hambatan impor bahan baku gas medis yang disampaikan oleh PT Samator dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Sektor Prioritas (Satgas P2SP) yang digelar pada 13 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, perwakilan PT Samator Indogas menjelaskan kronologi proses perizinan impor bahan kimia amonium nitrat yang digunakan sebagai bahan baku produksi gas medis nitrous oxide (N₂O) untuk kebutuhan rumah sakit.
Perusahaan menyampaikan bahwa izin pengangkutan bahan peledak (handak) dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah diajukan sejak 19 September 2025 dan baru diterbitkan pada 9 Februari 2026. Setelah itu, perusahaan melengkapi berbagai izin lain dari Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Tentara Nasional Indonesia.
Selanjutnya, izin persetujuan impor (PI) bahan peledak diajukan ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada 13 Februari dan baru terbit pada 23 Februari 2026. Sementara itu, barang impor tersebut telah lebih dahulu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Februari dan di Pelabuhan Tanjung Perak pada 21 Februari.
Kondisi tersebut menyebabkan barang tidak dapat langsung digunakan karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang yang tiba sebelum terbitnya persetujuan impor harus direekspor.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan kelengkapan perizinan lain yang telah dimiliki perusahaan. Setelah dipastikan bahwa izin dari instansi terkait telah lengkap, ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan.
“Kalau begitu kan costly ya? Boleh keluar ya?” ujar Purbaya dalam sidang tersebut.
Perwakilan perusahaan juga menjelaskan bahwa bahan baku tersebut diproduksi di Jerman dan tidak diproduksi secara massal, melainkan berdasarkan permintaan khusus dari perusahaan pembeli. Karena itu, proses pengadaan memerlukan waktu cukup panjang.
Saat ini, sebanyak 110 ton bahan baku amonium nitrat masih tertahan di pelabuhan, dengan rincian 66 ton di Tanjung Priok dan 44 ton di Tanjung Perak. Barang yang berada di gudang perusahaan juga masih disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk alasan keamanan.
Langkah tersebut merujuk pada ketentuan pengamanan bahan kimia berisiko tinggi, terutama setelah insiden Ledakan Beirut 2020 yang melibatkan amonium nitrat di kawasan pelabuhan.
PT Samator menyampaikan bahwa keterlambatan pemanfaatan bahan baku tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan serta mengganggu pasokan gas N₂O yang digunakan sebagai anestesi dalam prosedur medis di rumah sakit.
Sidang debottlenecking tersebut menjadi forum bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari solusi atas hambatan regulasi dan administrasi yang berpotensi mengganggu kegiatan industri maupun pelayanan publik.
Pemerintah melalui Satgas P2SP diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian permasalahan lintas kementerian dan lembaga.(*)





Comments are closed.