Wed,13 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Quraish Shihab Tekankan Kerja Sama dan Fleksibilitas Peran Suami-Istri

Quraish Shihab Tekankan Kerja Sama dan Fleksibilitas Peran Suami-Istri

quraish-shihab-tekankan-kerja-sama-dan-fleksibilitas-peran-suami-istri
Quraish Shihab Tekankan Kerja Sama dan Fleksibilitas Peran Suami-Istri
service

Jakarta, NU Online

Pergeseran peran dalam rumah tangga modern, di mana istri bekerja di luar rumah, sedangkan suami mengambil andil lebih besar dalam urusan domestik, sering kali memicu perdebatan mengenai kodrat dan hukum agama. Pakar Tafsir Prof M Quraish Shihab menekankan perlunya kerja sama serta fleksibilitas peran antara suami dan istri.

Prof Quraish menjelaskan bahwa inti dari pernikahan sah tercermin dalam dua kata, yaitu nikah yang berarti penyatuan, dan zawaj yang berarti keberpasangan. Pasangan suami-istri ibarat sepasang alas kaki yang berbeda bentuk, tetapi memiliki tujuan perjalanan yang sama.

“Dalam konteks pemenuhan kebutuhan ekonomi, bapak diberi tugas untuk itu, dan ibu menanti di rumah. Tetapi, itu bukan berarti ibu tidak boleh keluar dan bapak tidak boleh di rumah, karena kerja sama itu ada,” ujarnya dalam Pengajian Ramadan Tafsir Al-Misbah: Hidup Bersama Al-Qur’an bertajuk Ayah di Rumah, Ibu Bekerja, Mari Kerja Sama yang tayang di kanal YouTube Quraish Shihab, pada Rabu (18/3/2026).

Ia menyampaikan bahwa agama Islam tidak mengharamkan perempuan untuk bekerja. Sebaliknya, pekerjaan bagi perempuan menjadi sangat penting jika masyarakat membutuhkannya atau jika perempuan tersebut membutuhkan aktualisasi diri.

“Pendapatan perempuan itu miliknya. Lelaki berkewajiban membelanjai, tidak boleh dia katakan ‘kamu sudah berpenghasilan banyak’. Itu tanggung jawab suami. Jika istri mau memberi, boleh, tetapi tidak bisa dituntut,” tegas Prof Quraish.

Mengenai peran suami di rumah, Prof Quraish merujuk pada keteladanan Nabi Muhammad saw yang tidak segan mengerjakan tugas domestik.

Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) tersebut menceritakan bagaimana Nabi Muhammad saw memperbaiki alas kakinya sendiri dan menjahit bajunya yang sobek tanpa merasa rendah diri.

“Rasul kerjakan sendiri, beliau siapkan sendiri. Ada alas kakinya yang rusak beliau perbaiki, bajunya yang sobek beliau jahit. Itu pekerjaan yang sering dianggap tugas ibu, tapi dilakukan sendiri oleh beliau. Jadi, keliru kalau bapak malu menyiapkan sarapan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Prof Quraish menyoroti tingginya angka perceraian akibat faktor ekonomi yang disebabkan ketidakmampuan melaksanakan kewajipan nafkah secara wajar, yang dapat menjadi alasan ketidakcocokan.

“Di dalam agama perkataan yang paling dibenci Tuhan adalah perceraian. Jadi banyak upaya-upaya dalam agama itu menganjurkan pemahaman akan kerja sama harus diutamakan sebelum mengambil keputusan atau langkah-langkah,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.