Fri,8 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Rakyat Palestina Berdemo di Ramallah, Tolak Undang-Undang Hukuman Mati Israel

Rakyat Palestina Berdemo di Ramallah, Tolak Undang-Undang Hukuman Mati Israel

rakyat-palestina-berdemo-di-ramallah,-tolak-undang-undang-hukuman-mati-israel
Rakyat Palestina Berdemo di Ramallah, Tolak Undang-Undang Hukuman Mati Israel
service

Ramallah, NU Online

Ratusan warga Palestina menggelar aksi long march di kota Ramallah pada Rabu (1/4/2026) sebagai bentuk protes terhadap undang-undang hukuman mati yang diberlakukan Israel terhadap tahanan Palestina.

Dilansir WAFA, aksi yang digelar oleh Fatah bersama berbagai faksi nasional dan Islam serta organisasi pembela hak tahanan ini berlangsung di pusat kota.

Para peserta mengumandangkan slogan penolakan terhadap kebijakan tersebut dan mendesak komunitas internasional untuk segera turun tangan menghentikan pelanggaran terhadap para tahanan.

Fatah bersama kelompok lainnya juga menyerukan mogok umum di wilayah utara Tepi Barat pada Rabu sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang tersebut.

Undang-undang itu disahkan oleh Knesset pada Senin dalam pembacaan kedua dan ketiga, dengan 62 anggota menyatakan setuju, 48 menolak, dan satu abstain.

Aturan tersebut menetapkan hukuman mati bagi individu yang terbukti secara sengaja menyebabkan kematian dalam tindakan yang diklasifikasikan sebagai “terorisme”. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa tidak ada pengampunan yang dapat diberikan, sehingga vonis bersifat final tanpa kemungkinan keringanan hukum maupun politik.

Selain itu, aturan tersebut memungkinkan penerapan hukuman mati secara wajib tanpa memerlukan keputusan bulat hakim. Eksekusi dilakukan dengan cara digantung oleh otoritas penjara Israel dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dijatuhkan.

Undang-undang ini juga dinilai diskriminatif karena membedakan penerapannya antara wilayah Israel dan Tepi Barat. Di Tepi Barat, hukuman mati ditetapkan sebagai hukuman utama, sementara pengadilan militer hanya dapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh kebijakan menteri pertahanan.

Meski demikian, perdana menteri Israel diberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan hukuman dalam kondisi khusus, namun penundaan tersebut tidak boleh melebihi total 180 hari.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.