Surabaya (beritajatim.com) — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan mengungkap bahwa tidak terdapat aliran dana kepada para terdakwa dan PT APBS mematuhi seluruh prosedur tender.
Semua pembayaran proyek pun dilakukan kepada PT APBS, sebagaimana disampaikan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Juanda.
Dalam persidangan, saksi Adi Witono, Vice President Operation PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pembayaran proyek yang ditransfer kepada para terdakwa. “Tidak ada,” ujar Adi Witono saat menjawab pertanyaan terkait aliran dana proyek.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat keuntungan pribadi maupun dana yang masuk ke kantong pihak terdakwa dalam proyek pengerukan tersebut.
Adi Witono juga menjelaskan bahwa proyek pengerukan dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Bogasari dalam pemeliharaan kolam perairan yang disewa dari Pelindo Regional 3 dan KSOP Tanjung Perak guna mengatasi pendangkalan dan menjaga kelancaran distribusi.
Lebih lanjut, Adi Witono menyampaikan bahwa PT APBS ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan melalui proses tender yang berjalan sesuai prosedur. “Pekerjaan dilakukan oleh PT APBS karena mereka memenangkan tender. Proses tender diikuti oleh tiga vendor dan berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penunjukan APBS didasarkan pada pertimbangan harga yang kompetitif. “Kami memilih APBS karena harganya paling sesuai. Bahkan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih tinggi,” ujarnya.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, surat dakwaan menyebut adanya praktik mark up harga oleh para terdakwa. Namun, keterangan saksi Adi Witono justru mengindikasikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi.
Terkait aliran dana, Adi Witono menegaskan bahwa seluruh pembayaran proyek dilakukan langsung kepada PT APBS sebagai perusahaan pelaksana. “Seluruh pembayaran pekerjaan langsung kami transfer ke PT APBS,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan, “Pembayaran yang diterima PT APBS merupakan bagian dari keuntungan korporasi, bukan keuntungan pribadi. Hal ini karena APBS merupakan bagian dari Pelindo,” ujar penasihat hukum.
Hal ini mengindikasikan bahwa pembayaran pekerjaan oleh Bogasari kepada PT APBS pada akhirnya turut menjadi bagian dari keuntungan Pelindo Regional 3. [kun]




Comments are closed.