Sat,23 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Saksi dari Bogasari Sebut PT APBS Menang Tender Secara Sah

Saksi dari Bogasari Sebut PT APBS Menang Tender Secara Sah

saksi-dari-bogasari-sebut-pt-apbs-menang-tender-secara-sah
Saksi dari Bogasari Sebut PT APBS Menang Tender Secara Sah
service

Surabaya (beritajatim.com) — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan mengungkap bahwa tidak terdapat aliran dana kepada para terdakwa dan PT APBS mematuhi seluruh prosedur tender.

Semua pembayaran proyek pun dilakukan kepada PT APBS, sebagaimana disampaikan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Juanda.

Dalam persidangan, saksi Adi Witono, Vice President Operation PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pembayaran proyek yang ditransfer kepada para terdakwa. “Tidak ada,” ujar Adi Witono saat menjawab pertanyaan terkait aliran dana proyek.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat keuntungan pribadi maupun dana yang masuk ke kantong pihak terdakwa dalam proyek pengerukan tersebut.

Adi Witono juga menjelaskan bahwa proyek pengerukan dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Bogasari dalam pemeliharaan kolam perairan yang disewa dari Pelindo Regional 3 dan KSOP Tanjung Perak guna mengatasi pendangkalan dan menjaga kelancaran distribusi.

Lebih lanjut, Adi Witono menyampaikan bahwa PT APBS ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan melalui proses tender yang berjalan sesuai prosedur. “Pekerjaan dilakukan oleh PT APBS karena mereka memenangkan tender. Proses tender diikuti oleh tiga vendor dan berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penunjukan APBS didasarkan pada pertimbangan harga yang kompetitif. “Kami memilih APBS karena harganya paling sesuai. Bahkan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih tinggi,” ujarnya.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, surat dakwaan menyebut adanya praktik mark up harga oleh para terdakwa. Namun, keterangan saksi Adi Witono justru mengindikasikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi.

Terkait aliran dana, Adi Witono menegaskan bahwa seluruh pembayaran proyek dilakukan langsung kepada PT APBS sebagai perusahaan pelaksana. “Seluruh pembayaran pekerjaan langsung kami transfer ke PT APBS,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan, “Pembayaran yang diterima PT APBS merupakan bagian dari keuntungan korporasi, bukan keuntungan pribadi. Hal ini karena APBS merupakan bagian dari Pelindo,” ujar penasihat hukum.

Hal ini mengindikasikan bahwa pembayaran pekerjaan oleh Bogasari kepada PT APBS pada akhirnya turut menjadi bagian dari keuntungan Pelindo Regional 3. [kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.