Ringkasan Berita:
- Sidang kasus kredit macet bank swasta di PN Kota Probolinggo berlangsung memanas.
- Jaksa mempertanyakan peran SMO dalam proses awal pengajuan kredit.
- Kuasa hukum menyebut terdakwa hanya menjalankan tugas administratif.
- Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Probolinggo (beritajatim.com) – Persidangan perkara dugaan kredit prapensiun bermasalah yang menyeret seorang Sales Marketing Officer (SMO) bank swasta di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo mulai memanas.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (21/5/2026), jaksa dan kuasa hukum terlibat perdebatan terkait pihak yang paling bertanggung jawab atas lolosnya pengajuan kredit hingga berujung gagal bayar dan masuk ranah pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Fitri Taruli Hutabarat menegaskan kliennya hanya menjalankan tugas administratif awal, yakni mencari nasabah dan mengumpulkan dokumen sebelum seluruh berkas diproses oleh atasan hingga kantor pusat.
“Terdakwa hanya mengumpulkan berkas pengajuan lalu menyerahkan kepada atasan. Yang memverifikasi itu sales manager dan checker maker atau credit underwriter di kantor pusat Jakarta,” ujar Fitri usai sidang.
Menurutnya, sistem perbankan memiliki tahapan verifikasi yang ketat dan berlapis sehingga apabila terdapat dokumen bermasalah, pengajuan kredit seharusnya langsung ditolak sebelum pencairan dilakukan.
“Kalau ada kesalahan atau ketidaklengkapan pasti direject. Faktanya, menurut keterangan terdakwa, tidak ada satu pun pengajuan yang dikembalikan sampai pencairan pinjaman dilakukan. Artinya atasan sudah mengaminkan,” tegasnya.
Fitri menjelaskan, setelah dokumen seperti SK, KTP, KK, dan syarat administrasi lain dikumpulkan, seluruh berkas kembali diperiksa oleh Sales Manager sebelum diverifikasi ke instansi tempat calon nasabah bekerja.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti proses pembuktian jaksa dalam persidangan.
Mereka meminta majelis hakim mencatat bahwa barang bukti disebut tidak pernah diperiksa secara langsung bersama saksi maupun terdakwa dalam agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tidak adanya pemeriksaan silang secara langsung antara saksi dan dokumen membuat autentisitas, konteks, dan keterkaitan dokumen dengan terdakwa belum diuji optimal di persidangan,” kata Fitri.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Fuad menegaskan terdapat prosedur penting yang diduga dilanggar hingga kredit tersebut berujung macet.
“Masalahnya kan gagal bayar. Setelah ditelusuri, ada beberapa prosedur yang terlewati,” ujar Fuad, Jumat (22/5/2026).
Jaksa juga mempertanyakan posisi dan tanggung jawab SMO dalam proses awal pengajuan kredit.
Menurutnya, lembar wawancara nasabah yang menjadi dokumen penting dalam verifikasi kredit justru ditandatangani terdakwa sendiri.
“Terdakwa bilang itu tanggung jawab SM, tapi ternyata dia sendiri yang tanda tangan,” katanya.
Fuad menegaskan posisi SMO bukan sekadar penghubung, melainkan pintu awal seluruh proses pengajuan kredit sehingga memiliki tanggung jawab langsung terhadap validitas dokumen awal.
“Prosedur awal itu di SMO. Dari SMO ke SM lalu ke pusat. Pusat hanya melihat dokumen yang masuk. Kalau semua dibebankan ke pusat, lalu fungsi SMO apa?” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum, Ema Dian Prihantono menyatakan seluruh barang bukti telah diterima kejaksaan saat tahap pelimpahan perkara dari penyidik.
“Pada tahap dua, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Barang bukti juga sudah kami terima dan periksa sesuai berita acara penyerahan,” ujarnya.
Sidang perkara dugaan kredit bermasalah tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada jadwal persidangan berikutnya. [rap/beq]




Comments are closed.