Mojokerto (beritajatim.com)– Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.T.W.S. (44), warga Kabupaten Malang, diamankan petugas saat berada di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan pelaky dilakukan pada, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.18 WIB setelah anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil penindakan, petugas mendapati tersangka menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kotak kardus berwarna coklat yang dilakban hitam berisi ganja kering dengan berat kotor mencapai 97,10 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital beserta kotaknya, tas ransel warna abu-abu, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Mojokerto. Polres Mojokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Yakni dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya, Rabu (20/5/2026).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [tin/aje]




Comments are closed.