Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Pria Asal Malang, Hampir 100 Gram Ganja Diamankan

Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Pria Asal Malang, Hampir 100 Gram Ganja Diamankan

satresnarkoba-polres-mojokerto-tangkap-pria-asal-malang,-hampir-100-gram-ganja-diamankan
Satresnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Pria Asal Malang, Hampir 100 Gram Ganja Diamankan
service

Mojokerto (beritajatim.com)– Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.T.W.S. (44), warga Kabupaten Malang, diamankan petugas saat berada di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan pelaky dilakukan pada, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.18 WIB setelah anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil penindakan, petugas mendapati tersangka menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kotak kardus berwarna coklat yang dilakban hitam berisi ganja kering dengan berat kotor mencapai 97,10 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital beserta kotaknya, tas ransel warna abu-abu, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Mojokerto. Polres Mojokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

“Yakni dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya, Rabu (20/5/2026).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [tin/aje]

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.