Madiun (beritajatim.com) – Pasca penangkapan anggota Polres Madiun Kota yang berinisial Aiptu HD, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kabupaten dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Polres Madiun Kota langsung gerak cepat melakukan tes urine terhadap sejumlah personel. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga anggota dinyatakan positif narkoba.
Kapolres Madiun Kota melalui Kasi Humas IPDA Aris Yunandi, menjelaskan bahwa tes urine tersebut merupakan langkah internal sebagai bentuk keseriusan pimpinan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
“Pemeriksaan urine ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam pemberantasan narkoba. Ketika ditemukan hasil positif, langsung kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar IPDA Aris, Kamis (15/1/2026).
IPDA Aris juga menegaskan, jika tiga anggota yang dinyatakan positif tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penangkapan HD di wilayah Kabupaten Madiun. Ketiganya diketahui positif berdasarkan hasil tes urine internal yang dilakukan secara terpisah.
Adapun tiga anggota tersebut masing-masing berinisial Iptu AG, Aipda DY, dan Aipda DN. Saat ini, ketiganya telah menjalani penempatan khusus (patsus) guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk salah satu perwira, berkas pemeriksaan kode etik telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Sementara itu, proses hukum pidana terhadap HD sepenuhnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kabupaten. Sedangkan untuk penanganan pelanggaran kode etik terhadap HD, diproses oleh Polres Madiun Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya terkait kemungkinan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah, IPDA Aris menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar.
“Kami belum berani berkomentar terkait kemungkinan sanksi PTDH. Semua masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dalam sidang kode etik,” pungkasnya. [rbr/aje]


Comments are closed.