Mubadalah.id – Satu hal yang identik dengan kehadiran masjid, yakni “Ibadah”. Agaknya menjadi rahasia umum jika ia merupakan tempat ibadah masyarakat muslim.
Anggapan demikian tentu tidak salah, namun tidak cukup tepat untuk menjelaskannya. Ia tidak semata-mata tentang sebuah bangunan orang Islam untuk beribadah, tetapi juga merupakan pengejawantahan simbolisme dari nilai-nilai yang mereka anut, yakini, dan dilaksanakan oleh komunitasnya.
Jujur saja, saya menyaksikan masih ada masjid-masjid yang minim program keagamaan, kemasyarakat-sosialan, dan keekonomian yang berbasis kemakmuran rakyat. Yang ada hanya penarikan amal jariyah mingguan hanya untuk keperluan bangunisasi memegahkan bentuknya.
Meskipun sisi estetika kehadiran masjid menjadi pertimbangan sejauh apa kenyamanan bersemayam ketika beribadah, alih-alih kenyamanan saja, kemakmuran rakyatnya masih menjadi tanda tanya besar, jika ia hanya berfungsi sebagai tempat menghitung rupiah mingguan, apa bedanya dengan arisan per-pekan?
Artikel ini ditulis untuk merefleksikan sejauh mana program-program masjid menyentuh dan memenuhi kebutuha masyarakat. Lebih dari itu, artikel ini akan menyoroti persoalan kemanusiaan, kenegaraan, dan aspek demokratis yang masih terpendam dalam di dalam gerakan masjid.
Tafsir Masjid
Dalam konteks ini, tafsir masjid berfungsi sebagai vis a vis pertarungan dialektis antara esensi dan eksistensi masjid dalam Al-Qur’an. Esensinya: masjid adalah institusi dengan ruh peradaban. Eksistensinya yang kita saksikan hari ini: bangunan yang sering kali lebih sibuk dengan estetika fasad daripada fungsi sosialnya.
Kurang lebih, diksi “masjid” dalam Al-Qur’an tertulis sebanyak 28 kali. Angka yang cukup besar dan mencerminkan bahwa ia memiliki nilai-nilai terselubung yang fantastis. Cukup menggelitik rasanya dalam penyebutan tersebut, tidak ada satupun yang menjelaskan konteks arsitektur dan kemegahan secara fisik
Yang ada, setiap penyebutannya selalu merujuk pada fungsi, nilai, dan peran sosial yang ia emban. Maka tidak heran Allah Swt memerintahkan kepada manusia bukan untuk memegahkannya, akan tetapi memakmurkannya. Seperti surat At-Taubah:18 ;
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ
“Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Muslim yang beriman dan melaksanakan perintah kebaikan dari Allah adalah klasifikasi khusus kelayakannya menjadi dewan kemakmuran masjid. Makmur memiliki dua makna dalam Al-mu’jam karya Raghib Al-Ashfahani
Secara fisik, artinya merawat dan membangun adalah syarat minimum. Sementara memakmurkan secara fungsional adalah puncaknya: mengisi segala kegiatan dengan ilmu, musyawarah, keadilan, dan pelayanan nyata kepada masyarakat.
Jadi kehadiran masjid merupakan institusi peradaban yang hidup, bukan sekadar gedung ibadah yang kokoh. Ia adalah ruang-ruang pembuktian iman tidak hanya lewat bersujud, namun seberapa dampak memakmurkan jamaahnya. Kemakmuran jamaah berarti kemakmuran manusia dengan keadilan, musyawarah, pelayanan dan pemberdayaan.
Masjid, Negara, dan Peradaban
Ada korelasi yang erat antara kehadiran masjid, negara dan peradaban. Dalam lanskap sejarah Islam, peradaban tidak lahir dari ruang-ruang santai atau istana, melainkan tumbuh dari sendi-sendi kehidupan umat yang berakar kuat. Dari Baghdad hingga Cordoba, dari Kairo hingga Samarkand, setiap pusat peradaban Islam besar selalu memiliki satu pusat spiritual yang hidup secara fungsional: sebagai universitas (seperti Universitas Qarawiyyin di Maroko), perpustakaan, rumah sakit, dan ruang pengambilan keputusan publik.
Indonesia sendiri, sebagai negara demokrasi, tidak menyampingkan wujudnya rumah ibadah di tengah aktivitas masyarakat. Menurut Dewan Masjid Indonesia (DMI), ada sekitar 800 ribu masjid dan mushala yang berdiri. Lebih banyak dibanding mall yang hanya 708. Apabila kita kalkulasi dengan 83.931 dengan jumlah desa di Indonesia, kira-kira 9-10 ia telah berdiri di setiap sudut desa.
Data dari DMI menjadi harapan besar, apabila masjid telah menjadi titik sentral kehidupan rakyat, teralokasikan sebagai gerakan-gerakan yang berkeadilan, maka peradaban kecil yang demokratis akan lahir dari lingkaran-lingkaran kecil desa.
Artinya, ia menjadi cermin mini dari negara demokrasi, pengurus terpilih secara secara transparan, program lahir dari musyawarah kebutuhan nyata warga, keuangan terbuka dan kredibel, dan setiap jamaah tanpa memandang kelas sosial, usia, atau jenis kelamin sebagai warga penuh yang punya hak bicara.
Misalkan masjid Jogokariyan, Yogyakarta, waktu itu mendiang KH Muhammad Jazir sebagai Ketua Dewan Syuro pernah mengatakan bahwa jangan berbicara kontribusi masyarakat terhadapnya, tapi apa kontribusinya terhadap kehidupan masyarakat.
Bukankah sudah Nabi Muhammad Saw praktikkan 14 abad yang lalu, ketika masjid menjadi ruang demokratis yang aman dan adil? Faktanya ketika masjid berfungsi melampaui ritus menuju praksis sosial, ia sedang membangun fondasi peradaban.
Negara yang sehat tidak hanya berdasarkan topangan sistem struktursi politik formal, tetapi juga oleh ruang-ruang sosial yang hidup, partisipatif, dan inklusif. Masjid sebagai laboratorium kecil bagi praktik demokrasi yang otentik yang tidak berhenti sekedar prosedur. Jika setiap masjid di Indonesia hidup dengan dekat, akrab, dan membumi, demokrasi tidak lagi terasa jauh dan elitis. []





Comments are closed.