Tue,25 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Selebgram Surabaya Endorse Situs Judi Online, Dituntut 2 Tahun Penjara

Selebgram Surabaya Endorse Situs Judi Online, Dituntut 2 Tahun Penjara

selebgram-surabaya-endorse-situs-judi-online,-dituntut-2-tahun-penjara
Selebgram Surabaya Endorse Situs Judi Online, Dituntut 2 Tahun Penjara
service

Surabaya (beritajatim.com) – Selebgram asal Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum, dituntut dua tahun penjara karena menerima bayaran untuk mempromosikan situs perjudian daring. Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai terdakwa terbukti secara sah menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti perjudian tanpa izin.

“Terdakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Perbuatan ini dinilai memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas praktik perjudian. Sisi meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pengumuman isi putusan di papan pengumuman pemerintah daerah dengan biaya Rp100 ribu; jika tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.

Dalam nota pembelaannya, Rachmawati memohon keringanan hukuman mengingat ia adalah ibu tunggal yang merawat anak berusia dua setengah tahun. Namun jaksa tetap berdiri pada tuntutan yang diajukan. Persidangan akan dilanjutkan pada 28 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan.

Berdasarkan dakwaan, perkara bermula Oktober 2025 saat terdakwa menerima tawaran dukungan bayaran dari seseorang berinisial Justin (masih dalam pencarian) lewat pesan singkat. Ia diminta mempromosikan situs Martabak188 dengan tautan manis188.online yang terhubung ke permainan slot Dragspin.

Promosi disebarkan lewat fitur Instagram Story akun @rrx_rachmapuspita22. Unggahan terakhir dilakukan 3 Desember 2025 dari rumah kos terdakwa di Jalan Jeruk Gang VI, Lakarsantri, Surabaya.

Jaksa membuktikan terdakwa menggunakan perangkat ponsel, akun media sosial, dan dompet digital atas namanya sendiri. Total imbalan yang diterima mencapai Rp2 juta, terdiri dari tiga tahap pembayaran. Terdakwa dinilai sengaja menerima pekerjaan itu untuk menambah penghasilan, sekalipun mengetahui objek yang dipromosikan adalah situs perjudian. [uci/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.