Sun,9 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Edukasi
  3. Seperti Ini, Cara Menghitung Gaji Guru Sertifikasi Jika Single Salary Diberlakukan

Seperti Ini, Cara Menghitung Gaji Guru Sertifikasi Jika Single Salary Diberlakukan

seperti-ini,-cara-menghitung-gaji-guru-sertifikasi-jika-single-salary-diberlakukan
Seperti Ini, Cara Menghitung Gaji Guru Sertifikasi Jika Single Salary Diberlakukan
service

Seperti Ini, Cara Menghitung Gaji Guru Sertifikasi Jika Single Salary Diberlakukan

BlogPendidikan.net – Jika sistem Single Salary (Gaji Tunggal) diberlakukan, cara menghitung gaji guru bersertifikasi akan berubah secara mendasar.

Konsep utama dari Single Salary adalah menggabungkan berbagai komponen penghasilan (termasuk gaji pokok, tunjangan, dan tunjangan sertifikasi) menjadi satu gaji tunggal.

Peleburan Tunjangan Sertifikasi: Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang selama ini dibayarkan terpisah (sebesar satu kali gaji pokok) akan dileburkan (dimasukkan) ke dalam komponen gaji tunggal bulanan. TPG tidak hilang, namun skema pembayarannya yang berubah.

Satu Kali Penghasilan Bulanan: Guru ASN (PNS/PPPK) akan menerima satu kali penghasilan bulanan yang sudah mencakup semua komponen yang dileburkan tersebut.

Wacana penerapan sistem Single Salary bagi guru bersertifikasi yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026 membawa angin perubahan besar dalam dunia pendidikan Indonesia.

Skema anyar ini menyatukan gaji pokok dan tunjangan sertifikasi ke dalam satu nominal gaji bulanan, sehingga tidak lagi dipisahkan seperti mekanisme lama.

Dalam pola sebelumnya, tunjangan profesi guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok.

Namun, pada sistem baru ini, tunjangan dihitung berbasis kinerja. Artinya, kualitas kerja guru bukan hanya menjadi catatan evaluatif, tetapi benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.

Guru dengan kinerja standar tetap berhak atas tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok. Sementara mereka yang menunjukkan performa lebih baik mulai dari partisipasi dalam organisasi sekolah, kontribusi kegiatan pembelajaran, hingga pengembangan diri berpeluang memperoleh tunjangan lebih besar.

Dengan sistem gaji menyatu seperti ini, pendapatan bulanan guru menjadi lebih jelas dan transparan.

Tidak ada lagi proses pencairan terpisah, sehingga meminimalkan keterlambatan yang kerap dirasakan para pendidik di berbagai daerah.

Secara teknis, besaran gaji akan mengikuti grade jabatan dan level dalam struktur single salary.

Pada level awal, gaji dasar seorang guru diperkirakan berada di kisaran Rp3,1 juta, dan dapat mencapai Rp22,2 juta untuk jabatan yang lebih tinggi. Seluruh komponen termasuk tunjangan sertifikasi sudah masuk dalam satu total gaji bulanan.

Singkatnya, perhitungan gaji guru sertifikasi dalam skema single salary mencakup beberapa langkah inti:

  • Menetapkan grade serta level jabatan guru dalam struktur single salary.
  • Menggabungkan gaji pokok dan tunjangan sertifikasi menjadi satu angka gaji bulanan.
  • Menilai kinerja guru sebagai dasar penentuan besaran tunjangan profesi di dalam gaji tunggal.
  • Membayarkan seluruh komponen gaji secara bulanan dalam jumlah yang sudah mencakup tunjangan sertifikasi.

Melalui sistem ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru menjadi lebih adil karena berbanding lurus dengan kinerja dan lebih transparan karena tidak ada lagi komponen yang dipisahkan. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.