BlogPendidikan.net – Dalam rangka mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyarnarr, dan mendukung tumbuh kembang murid secara optimal, diperlukan upaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, berkarakter, serta meminimalkan berbagai distraksi yang mengganggu proses pembelajaran.
Penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di satuan pendidikan berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber, serta berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid.
Di sisi lain, teknologi digital tetap memiliki manfaat sebagai sarana pembelajaran apabila digunakan secara terarah, proporsional, dan bertanggung jawab.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal.
Isi Edaran
Pembatasan Pengunaan Gawai di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1) Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, yaitu gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik.
2) Perlindungan anak sebagai dasar, yaitu pembatasan ditujukan untuk melindungi murid dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, perLlndungan siber, kekerasan berbasis daring, serta menjaga kesehatan fisik dan mental murid.
3) Penguatan literasi digital, yaitu pembatasan penggunaan gawai diiringi dengan sosialisasi literasi digital, etika bermedia digital, keamanan digital, dan pemanfaatan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.
4) Partisipasi dan kolaborasi, yaitu pelaksanaan pembatasan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan murid.
5) Evaluasi berkala, yaitu satuan pendidikan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebagai dasar penyempurnaan implementasi.
6) Kejelasan tata kelola, yaitu pembatasan penggunaan gawai memiliki tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Kepala satuan pendidikan didorong untuk melakukan penyesuaian tata tertib satuan pendidikan mengenai kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masirrg-masing satuan pendidikan dengan mengacu pada Surat Edaran ini.
Untuk lebih lengkapnya isi Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan >>> UNDUH DISINI
Ikuti Saluran Kami di WhatsApp >> Blog Edu






Comments are closed.