Sun,26 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Sidang Perdana Uji Formil UU Polri, Pemohon Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Prosedur

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri, Pemohon Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Prosedur

sidang-perdana-uji-formil-uu-polri,-pemohon-ungkap-tiga-dugaan-pelanggaran-prosedur
Sidang Perdana Uji Formil UU Polri, Pemohon Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Prosedur
service

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para pemohon, Hijri Ruzbihan Baqli, menyampaikan bahwa pembentukan UU Polri yang berlaku sejak 17 Juni 2026 diduga mengandung sedikitnya tiga cacat formil.

Menurut Hijri, dugaan pertama berkaitan dengan partisipasi publik yang dinilai hanya bersifat semu. Ia menilai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) didominasi oleh organisasi yang memiliki konflik kepentingan atau berafiliasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI maupun institusi kepolisian, sehingga tidak mencerminkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

“Kedua, tidak dilibatkan maupun dipertimbangkannya hasil kajian Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang memuat berbagai rekomendasi strategis mengenai reformasi kelembagaan kepolisian dalam proses penyusunan RUU Polri,” katanya.

Adapun alasan ketiga, lanjut Hijri, adalah tidak dilaksanakannya tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Padahal, RUU Polri merupakan RUU usul inisiatif DPR yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum ditetapkan sebagai usul resmi DPR RI.

Dalam petitumnya, Hijri meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibentuk tanpa memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diperintahkan konstitusi,” tegas Hijri saat membacakan petitum.

Selain itu, para pemohon juga meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri inkonstitusional secara formil serta memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun kembali UU Polri melalui prosedur yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Melalui permohonan ini, Tim Advokasi Pergerakan untuk Reformasi Polri berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan prinsip negara hukum dengan memastikan setiap pembentukan undang-undang dilaksanakan sesuai prosedur konstitusional, menjunjung tinggi asas keterbukaan, serta menjamin partisipasi publik yang bermakna sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam proses legislasi,” harapnya.

Sementara itu, dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai bagian alasan permohonan belum menguraikan secara memadai dalil mengenai tidak dilibatkannya Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan untuk memperkuat argumentasi bahwa pembentukan UU Polri bertentangan dengan asas keterbukaan maupun asas kehasilgunaan.

“Komisi ini masih eksis atau tidak? Atau sudah selesai tugasnya? Atau pada saat proses pembentukan undang-undang ini masih ada atau tidak? Apakah jika tidak dilibatkan komisi ini, maka dianggap cacat?” tanya Daniel.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.