Bincangperempuan.com- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) seharusnya menjadi ajang perkenalan yang menyenangkan antara murid baru dan sekolahnya. Dulu, agenda yang akrab disapa Masa Orientasi Siswa (MOS) ini identik dengan interaksi langsung, penugasan kreatif, hingga tuntutan berkenalan dengan senior di area sekolah. Namun sejak pandemi, pola pengenalan ini bergeser ke layar kaca. Media sosial mendadak ramai oleh video perkenalan siswa baru, tagar khusus, bingkai foto (twibbon), serta orientasi daring via Zoom. Kebiasaan mengunggah video perkenalan diri di media sosial publik tersebut tetap dilanggengkan hingga kini, meski pandemi telah usai.
Sekilas, tradisi digital ini terlihat seru dan menjadi wadah ekspresi tersendiri bagi para siswa. Namun, ada hal penting yang masih luput dari perhatian publik: keamanan digital pemilik akun yang notabene masih di bawah umur. Tak jarang, konten perkenalan ini mendadak viral. Jika viral karena kreativitas, tentu tak masalah. Namun, bagaimana jika seorang anak mendadak disorot karena penampilan fisik, cara berbicara, atau perbedaan lainnya? Tanpa perlindungan, kolom komentar pun dengan cepat berubah menjadi arena perundungan siber (cyberbullying), dibanjiri ujaran kebencian dari orang-orang tak dikenal.
Baca juga: Sextortion dalam KBGO: Ketika Konten Intim Jadi Alat Eksploitasi
Forced Digital Footprint: Pemaksaan Jejak Digital
Melibatkan siswa baru dalam kegiatan perkenalan seharusnya menjadi momen aklimatisasi yang aman. Sayangnya, praktik hari ini justru kerap memaksakan pembuatan jejak digital (forced digital footprint). Banyak sekolah mewajibkan siswa mengunggah video atau foto perkenalan di akun publik sebagai syarat kepesertaan MPLS. Bagi anak di bawah umur, tuntutan ini lahir tanpa persetujuan yang benar-benar merdeka (free and informed consent). Akibatnya, mereka dipaksa membangun jejak digital permanen yang sangat sulit dihapus di kemudian hari.
Padahal, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 17) secara tegas menjamin hak privasi anak dan melarang publikasi identitas tanpa perlindungan. Payung hukum ini diperkuat oleh PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang mengikat platform dan institusi. Sayangnya, penegakan di lapangan masih sangat rapuh. Sekolah kerap menganggap kewajiban mengunggah konten ini sebatas formalitas, tanpa memitigasi risiko fatal seperti pencurian data kependudukan, eksploitasi visual deepfake, hingga cyberstalking.
Mengabaikan Keamanan Digital (Digital Safety) Anak
Demi mengejar impresi, atau pemenuhan indikator penugasan panitia, sekolah melempar siswa ke dalam ganasnya algoritma media sosial. Unggahan di akun publik tanpa filter privasi—seperti ketiadaan pembatasan komentar—menjadi celah terbuka bagi perundungan siber (cyberbullying). Kolom komentar pun dengan bisa berubah menjadi arena perundungan fisik (body shaming), ejekan gaya bicara, hingga pencelaan cara berpakaian.
Demi mengejar impresi dan indikator penugasan, sekolah secara gegabah melempar siswa ke ganasnya algoritma media sosial. Unggahan di akun publik tanpa pembatasan privasi membuka celah lebar bagi cyberbullying—mulai dari body shaming, ejekan gaya bicara, hingga pencelaan cara berpakaian di kolom komentar.
Dalam program Wawasan Suara Surabaya, pengamat siber Ditres Siber Polda Jatim, Jonie Hermanto, memperingatkan bahwa mengekspos data pribadi dan foto anak secara terbuka memicu risiko rekayasa kecerdasan buatan (deepfake). Foto siswa yang tersebar liar sangat rentan dicuri dan dimanipulasi untuk pemalsuan identitas.
Lembaga riset keamanan siber CISSReC berulang kali mengingatkan risiko hukum dan keamanan dari mengunggah data biometrik/wajah anak tanpa izin eksplisit orang tua atau pemburaman (blurring) identitas. Praktik ini berpotensi melanggar amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Cyberbullying bukanlah sekadar “risiko wajar” bermedia tetapi bentuk kekerasan psikis yang berakar dari pengabaian sistemik institusi, yang dapat memicu trauma mendalam, depresi, hingga gangguan mental jangka panjang pada anak.
Baca juga: #SamaSamaAman: Ketika KBGO Bisa Jadi Celah Kriminalitas Lintas Negara
Lepas Tanggung Jawab Institusi dan Realitas di Lapangan
Ketika gelombang perundungan siber menerpa, sekolah kerap gagap merespons dan mencuci tangan, seolah dampak tersebut berada di luar ranah kewenangan mereka. Padahal, institusilah yang sejak awal menciptakan ruang eksposur berisiko tersebut.
- Kasus Twibbon di Bali: Di SMK PGRI 5 Denpasar, foto Twibbon para siswi berujung sorotan negatif dan perundungan massal di media sosial hanya karena dinilai “kurang sopan” oleh netizen.
- Pengamplifikasian Kekerasan di Jawa Timur: Kasus kekerasan fisik yang terekam saat MPLS di Blitar kian memburuk saat videonya menyebar luas secara digital.
Dua peristiwa ini membuktikan bahwa tanpa pengawasan dan mitigasi ketat, digitalisasi MPLS justru memperluas dan memperlanggeng panggung kekerasan dari luring ke daring.
Komparasi Regulasi: Pembelajaran dari Australia
Indonesia patut mengevaluasi komitmen perlindungan anak dengan membandingkan praktik global. Melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, Australia mengambil langkah radikal dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial di platform utama. Regulasi tersebut mewajibkan platform melakukan verifikasi usia secara ketat di bawah ancaman denda hingga puluhan juta dolar Australia.
Berbeda dengan pendekatan Indonesia dalam PP Tunas yang masih bersifat bertahap (bergantung pada izin orang tua dan pemilahan usia), ketegasan regulasi Australia didasari bukti empiris atas dampak merusak algoritma terhadap tumbuh kembang anak. Perbandingan ini menunjukkan bahwa aturan di atas kertas tidak akan efektif tanpa penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran institusi pendidikan untuk tidak secara sembarangan melibatkan anak dalam platform publik.
Fenomena MPLS yang rentan cyberbullying wajib diimbangi dengan mitigasi risiko dan etika komunikasi publik yang berpihak pada anak. Jejak digital yang dipaksakan sejak dini bukanlah prasasti kenangan manis, melainkan ancaman nyata yang mengintai masa depan mereka. Sekolah seharusnya hadir sebagai benteng perlindungan, bukan pendorong bahaya—apalagi bersikap defensif dan melempar victim blaming saat krisis terjadi.
Mitigasi tidak boleh sebatas pemadam kebakaran pasca-kejadian. Sekolah wajib menerapkan informed consent, siswa atau orang tua berhak menolak ikut tugas medsos publik tanpa takut kena sanksi, pengurangan nilai, atau diskriminasi. Serta mengunci penugasan di ekosistem tertutup seperti Google Classroom atau grup tertutup. Ketika insiden telanjur merebak, pernyataan resmi institusi harus berfokus pada pemulihan korban, bukan penyelamatan nama baik sekolah.
Referensi:
- Antara News. (2023, October 17). Pakar keamanan siber minta guru hati-hati unggah video murid di medsos. https://www.antaranews.com/berita/3778164/pakar-keamanan-siber-minta-guru-hati-hati-unggah-video-murid-di-medsos
- eSafety Commissioner. (2025, December 10). Australia makes history with the social media minimum age [Media release]. https://www.esafety.gov.au/newsroom/media-releases/australia-makes-history-with-the-social-media-minimum-age
- Foto Twibbon MPLS gunakan pakaian tak sopan viral, SMK PGRI 5 Denpasar cari identitas siswi. (2026, July 13). Tribun Bali. https://bali.tribunnews.com/bali/601226/foto-twibbon-mpls-gunakan-pakaian-tak-sopan-viral-smk-pgri-5-denpasar-cari-identitas-siswi
- Pengamat siber ingatkan risiko unggah foto anak di Twibbon MPLS. (2026, July 13). Suara Surabaya. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2026/pengamat-siber-ingatkan-risiko-unggah-foto-anak-di-twibbon-mpls/
- Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297.
- Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
- Siswa SMPN di Blitar di-bully senior saat MPLS. (2025, July 21). Kompas.com. https://surabaya.kompas.com/copy/2025/07/21/140656078/siswa-smpn-di-blitar-di-bully-senior-saat-mpls-dipanggil-ke-belakang-kamar
- Zulfikar, F. (2025, July 28). Viral perundungan siswa baru SMPN di Blitar saat MPLS, pakar kritisi hal ini. detikEdu. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8033169/viral-perundungan-siswa-baru-smpn-di-blitar-saat-mpls-pakar-kritisi-hal-ini





Comments are closed.