Sat,25 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kepergok, Dua Nelayan Masalembu Sumenep Gagal Curi Sepeda Motor

Kepergok, Dua Nelayan Masalembu Sumenep Gagal Curi Sepeda Motor

kepergok,-dua-nelayan-masalembu-sumenep-gagal-curi-sepeda-motor
Kepergok, Dua Nelayan Masalembu Sumenep Gagal Curi Sepeda Motor
service

Sumenep (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy yang dilakukan S (36) dan M (34), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, gagal total. Belum sempat membawa kabur hasil curiannya, aksi keduanya keburu kepergok.

Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan, mengungkapkan kedua pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan itu mengincar sepeda motor Scoopy milik korban yang diparkir di halaman depan. Mereka kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Ternyata saat pelaku sedang mendorong sepeda motor curiannya, aksinya kepergok ibu korban. Begitu tahu aksinya kepergok, dua pelaku ini langsung kabur dan sepeda motor Scoopy batal dibawa,” katanya, Sabtu (25/7/2026).

Ia memaparkan, berdasarkan keterangan ibu dan istri korban, saat melakukan aksinya kedua pelaku membawa senjata tajam berupa celurit.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta petunjuk di lapangan, identitas para pelaku bisa diketahui. Dua pelaku itu kemudian ditangkap di rumah masing-masing,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor di rumah korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dari tangan dua tersangka, petugas menyita dua celurit yang dibawa saat melakukan aksi percobaan pencurian sepeda motor,” terangnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. (tem/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.