Gresik (beritajatim.com) – Peringatan keras diberikan kepada sopir bus yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya. Seperti yang dilakukan pengemudi Bus Trans Jatim berinisial SH (48), yang akhirnya ditilang anggota Satlantas Polres Gresik karena membahayakan pengguna jalan lain di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Gresik.
SH diketahui mengemudikan Bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 UQ secara tidak wajar. Aksi pengemudi tersebut dinilai berbahaya dan sempat terekam kamera warga, hingga menuai kecaman dari masyarakat.
Berdasarkan laporan warga, aparat Satlantas Polres Gresik kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pengemudi bus yang bersangkutan. Atas perbuatannya, SH tidak hanya dikenai sanksi hukum berupa tilang, tetapi juga mendapatkan sanksi internal dari pihak pengelola Bus Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, mengatakan penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di ruas jalan protokol dengan tingkat aktivitas tinggi.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan,” kata AKP Nur Arifin, Senin (20/1/2026).
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu kepolisian dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana,” pungkasnya. [dny/but]


Comments are closed.