Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Bos Kraton Resto Group Dieksekusi Kejaksaan Surabaya 

Bos Kraton Resto Group Dieksekusi Kejaksaan Surabaya 

bos-kraton-resto-group-dieksekusi-kejaksaan-surabaya 
Bos Kraton Resto Group Dieksekusi Kejaksaan Surabaya 
service

Surabaya (beritajatim.com) – Tim eksekutor Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana atas nama Effendi Pudjihartono atas perkara penipuan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Januari 2026 sekira pukul 22.45 WIB di kawasan Dukuh Pakis Kota Surabaya.

Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan setelah menerima putusan Tim melakukan upaya pencarian dan pemantauan di lapangan selama beberapa hari, sehingga akhirnya diperoleh informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan mewah di kawasan Dukuh Pakis Surabaya Barat.

“Tim segera meluncur ke lokasi dan ditemui oleh keluarga terpidana. Awalnya keluarga terpidana berupaya melakukan upaya penolakan, namun setelah Jaksa Eksekutor dan Tim melakukan upaya preventif akhirnya terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujar Putu, Selasa (20/1/2025).

Seperti diketahui sebelumnya, terpidana Effendi Pudjihartono selalu Direktur  CV. Kraton Resto Group pada tahun 2022 mengadakan perjanjian kerjasama dengan korban Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya yang akan dipergunakan korban untuk restoran.

Terpidana menyampaikan kepada korban bahwa dirinya mempunyai hak pengelolaan atas tanah dan bangunan tersebut selama 30 tahun.

Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang kepada terpidana dan merenovasi bangunan sehingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza, pada tahun 2023 Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyampaikan bahwa terpidana sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan. Hal ini membuat korban menderita kerugian sekitar 998 juta rupiah.

Terpidana diputus bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan Nomor : 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 Nopember 2025. Saat ini terpidana sudah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk menjalani pidana badan. [uci/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.