Fri,21 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sopir Truk Kontainer Tersangka Tabrakan Maut Jombang Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis

Sopir Truk Kontainer Tersangka Tabrakan Maut Jombang Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis

sopir-truk-kontainer-tersangka-tabrakan-maut-jombang-ditahan,-dijerat-pasal-berlapis
Sopir Truk Kontainer Tersangka Tabrakan Maut Jombang Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis
service

Ringkasan Berita:

  • Sopir truk kontainer ABD (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jombang yang menewaskan dua orang dan melukai enam korban.
  • Penyidik Satlantas Polres Jombang menjerat tersangka dengan pasal berlapis karena diduga terdapat unsur kesengajaan terkait kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan sistem rem truk bermasalah dan diketahui sopir sempat memperbaiki sendiri tanpa membawa kendaraan ke bengkel.


Jombang (beritajatim.com) – Sopir truk kontainer berinisial ABD (24) resmi ditahan di sel tahanan Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas terkait kecelakaan maut yang menewaskan dua orang.

Sopir kendaraan bernopol B 9188 PEU tersebut dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

ABD dijerat dengan Pasal 311 ayat (5), (3) dan atau Pasal 310 ayat (4), (2) UULAJ. Pasal 311 ayat (5) mengatur pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan keselamatan jiwa hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara Pasal 311 ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 310 ayat (4) yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan Pasal 310 ayat (2) mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur yang mengarah pada kesengajaan dari tindakan sopir kontainer. Hal itu membuat penyidik menerapkan pasal tersebut sekaligus melakukan penahanan terhadap ABD.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan kondisi rem truk tidak berfungsi dengan baik karena tidak dilakukan perawatan sebagaimana mestinya. Nurman, panggilan akrab Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, menyebut sopir telah mengetahui adanya masalah pada rem kendaraan namun tidak melakukan perbaikan di bengkel.

Foto BeritaJatim.com
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan dua orang dan enam luka di Jl Raya Janti Jogoroto, Rabu (22/7/2026)

“Sebelum kejadian atau saat perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, sopir sempat berhenti di daerah Ngawi untuk memperbaiki rem sendiri, padahal seharusnya di bengkel. Kemudian, saat perjalanan kembali dari Surabaya, terjadilah kecelakan di Jombang,” jelasnya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Nurman, saat kejadian truk kontainer melaju dari arah Surabaya di lajur kiri. Tepat di depan pabrik sepatu Pei Hai, kendaraan tersebut menabrak dari belakang sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lajur kiri, yakni sepeda motor Honda Vario bernopol S 5628 OCY, Yamaha Vega R bernopol S 2181 OY, dan Honda Beat bernopol S 4948 ON.

Selain menabrak tiga sepeda motor, truk juga menghantam empat pejalan kaki yang berjalan di sisi selatan jalan. “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian 2 orang karyawan pabrik. Sedangkan jumlah korban luka-luka 6 orang,” kata Nurman.

Dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut yakni MS (26), penumpang Honda Vario asal Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, serta Popy DM (23), pejalan kaki asal Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.

Sementara korban luka terdiri dari EP (32), pengendara Honda Vario asal Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan; SBR (47), pengendara Yamaha Vega R asal Desa Brudu, Kecamatan Sumobito; SD (59), pengendara Honda Beat asal Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno; serta tiga pejalan kaki yakni R IDA (22) warga Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh; SGR (36) warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh; dan MS (38) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro. [suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.