Mon,20 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. SPPI dan Nelayan Indonesia Tuntut Perlindungan Hukum dan Keselamatan Kerja Nelayan

SPPI dan Nelayan Indonesia Tuntut Perlindungan Hukum dan Keselamatan Kerja Nelayan

sppi-dan-nelayan-indonesia-tuntut-perlindungan-hukum-dan-keselamatan-kerja-nelayan
SPPI dan Nelayan Indonesia Tuntut Perlindungan Hukum dan Keselamatan Kerja Nelayan
service

Jakarta, NU Online

Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) bersama Nelayan Indonesia yang terdiri dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan International Transport Workers Federation (ITF) menggelar Dialog Publik Pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Dialog publik tersebut menghasilkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah agar segera memenuhi hak, keselamatan, dan keadilan bagi nelayan, sebagaimana tertuang dalam platform Kebijakan Jaringan Hak Nelayan.

Ketua Umum SPPI Achdiyanto Ilyas Pangestu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk mendesak adanya tindakan konkret dan segera dalam mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi nelayan, khususnya awak kapal perikanan.

“Kebijakan ini bertujuan mendesak tindakan segera untuk mengatasi praktik eksploitasi yang terus berlangsung, kondisi kerja yang tidak layak dan tidak aman, lemahnya penegakan perlindungan ketenagakerjaan, serta berbagai hambatan dalam akses terhadap keadilan yang dihadapi awak kapal perikanan,” ujar Ilyas dalam keterangan yang diterima NU Online.

Ia menegaskan, seluruh nelayan harus dipandang sebagai pekerja yang setara tanpa membedakan lokasi kerja, bendera kapal, maupun status hubungan kerja.

“Kami berhak atas lingkungan kerja yang layak dan aman, perlindungan hukum yang penuh, upah yang adil, serta hak untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Dewa Budiasa menyatakan bahwa tuntutan tersebut mencerminkan realitas yang dihadapi nelayan di berbagai wilayah Indonesia.

“Selama ini, nelayan harus menanggung dampak dari lemahnya penegakan hukum, kapal yang tidak layak dan tidak aman, serta sistem yang memperlakukan mereka sebagai tenaga kerja yang mudah digantikan,” ujarnya.

Budiasa mengingatkan pemerintah dan para pemberi kerja agar menjamin serta memfasilitasi pemenuhan hak perlindungan dan martabat nelayan.

“Kami akan terus mengorganisir perjuangan ini hingga hak-hak tersebut benar-benar terpenuhi,” katanya.

Dalam platform Kebijakan Jaringan Hak Nelayan, terdapat empat tuntutan utama. Pertama, pemerintah Indonesia diminta mengambil langkah-langkah konkret dan dapat ditegakkan secara hukum untuk mewujudkan keadilan, perlindungan, serta penghidupan yang layak bagi seluruh nelayan, termasuk awak kapal perikanan.

Kedua, pemberi kerja didesak untuk bertanggung jawab penuh dalam menjamin pemenuhan hak nelayan, meliputi keselamatan kerja, kejelasan kontrak, upah yang adil, serta jaminan sosial.

Ketiga, tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas pelaut, dan masyarakat luas diharapkan aktif memberikan dukungan serta mendorong kebijakan perlindungan nelayan, sekaligus memastikan para pengambil keputusan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Keempat, platform ini menuntut pemenuhan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara menyeluruh bagi seluruh nelayan, termasuk jaminan hak untuk berorganisasi, berserikat, dan melakukan perundingan bersama, serta ratifikasi, implementasi efektif, dan penegakan Konvensi ILO Nomor 188.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.