Jakarta, Arina.id—Pemerintah Indonesia memperbarui standardisasi ejaan nama-nama negara dalam bahasa Indonesia melalui forum internasional. Salah satunya penulisan Thailand dalam bahasa Indonesia menjadi Tailan.
Perubahan ini sempat menjadi perbincangan warganet, khususnya setelah ramai penetapan kapitil sebagai kosakata baru.
Pembaruan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor GEGN.2/2025/122/CRP.122 yang disampaikan pada sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) di New York, Amerika Serikat, pada 28 April–2 Mei 2025.
Melalui dokumen ini, Indonesia menetapkan penyesuaian ejaan sejumlah nama negara agar lebih sesuai dengan sistem bunyi dan ejaan bahasa Indonesia.
Beberapa contoh perubahan tersebut antara lain Thailand menjadi Tailan, Paraguay menjadi Paraguai, Afghanistan menjadi Afganistan, Bangladesh menjadi Banglades, serta Swiss menjadi Swis.
Dokumen tersebut berjudul Updated world country names: short and formal names, Submitted by Indonesia tertanggal 10 Maret 2025. Dalam dokumen inilah Indonesia mendaftarkan pembaruan ejaan sejumlah nama negara agar selaras dengan kaidah bahasa Indonesia.
“Tujuan utama pembaruan dokumen eksonim adalah untuk memastikan bahwarepresentasi nama negara di seluruh dunia mematuhi akurasi dan konsistensi linguistik. Inisiatif ini sangat penting untuk menstandarisasi referensi nama negara dalam berbagai konteks resmi,seperti korespondensi negara, catatan pemerintah, dan laporan,” tulis dokumen tersebut.
Usulan penyesuaian ejaan nama negara ini bukan baru-baru ini dilakukan. UNGEGN mencatat bahwa Indonesia sudah mengajukan daftar nama negara dan ibu kota dunia sejak 2019, pada sesi perdana keterlibatan Indonesia dalam pembahasan eksonim global.
Daftar tersebut kemudian diperbarui kembali pada 2024, dengan fokus pada ketepatan ortografis dan fonologis. Ortografis berarti kesesuaian sistem ejaan. Fonologis berarti kesesuaian bunyi bahasa dengan cara pelafalan penutur bahasa Indonesia.
Dokumen eksonim ini bukan hasil kerja satu lembaga. Prosesnya melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai otoritas penamaan geografis nasional, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB), Kementerian Luar Negeri, serta para ahli linguistik dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Badan Bahasa membenarkan keterlibatannya dalam proses tersebut.“Ya, bahwa dalam pembahasan eksonim tersebut, Badan Bahasa dilibatkan,” kata Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra BPPB, Dora Amalia, dikutip dari Kumparan.
Selain itu, pembaruan nama negara ini juga menjadi rujukan bagi dunia pendidikan dan media, termasuk buku teks, pemberitaan, media sosial, serta media massa, sehingga penggunaan nama negara dalam bahasa Indonesia memiliki acuan yang jelas dan baku.
Apa itu eksonim?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksonim adalah bentuk asing untuk nama geografis. Penamaan ini ditujukan untuk suatu wilayah geografis yang terletak di luar area lokasi bahasa tersebut digunakan.
Sedangkan UNGEGN atau kelompok ahli yang bertugas dalam menstandarisasi penamaan geografis milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan eksonim sebagai suatu nama yang digunakan dalam bahasa tertentu khusus untuk bidang geografis.
Penamaan ini ditujukan untuk suatu wilayah geografis yang terletak di luar area lokasi bahasa itu digunakan. Bentuk penamaannya berbeda dengan bahasa resmi maupun daerah di mana fitur geografis berada.




Comments are closed.