Kami, Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) dan Law, Gender and Society (LGS) Fakultas Hukum UGM, menyampaikan kerisauan dan keprihatinan mendalam atas arah kebijakan negara yang semakin menjauh dari prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan harkat martabat manusia. Pernyataan ini lahir dari kesadaran kami dan rangkaian dialog lintas disiplin, generasi, dan institusi pada 24 Agustus 2026 di Yogyakarta.
1. KEGAGALAN NEGARA MENJAMIN KESETARAAN GENDER
Walaupun negara telah menyusun hukum dan kebijakan perlindungan perempuan, implementasinya masih lemah. Budaya patriarki dan ideologi gender yang mengabaikan kesetaraan masih kuat di kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di jajaran birokrasi eksekutif, legislatif dan aparat penegak hukum. Akibatnya kekerasan berbasis gender justru semakin marak dan masif.
Negara belum membangun strategi pencegahan yang komprehensif yang menyasar akar masalah: diskriminasi berbasis gender. Tanpa kesetaraan, kekerasan berbasis gender sulit dihapuskan. Ketidaksetaraan gender adalah faktor utama tingginya kekerasan, termasuk atas pekerja migran.
Selain itu, yang setara pentingnya adalah bahwa kesetaraan gender sangat dipengaruhi banyak aspek, kemiskinan perempuan, keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan, pendidikan dan keamanan perempuan dalam menyelenggarakan aktivitasnya di dalam dan di luar rumah.
Data ASEAN dan UN Women menunjukkan prediksi tingkat kemiskinan perempuan di Indonesia terdampak perubahan iklim akan menjadi tertinggi di ASEAN pada 2030. Angka kematian ibu Indonesia berada di posisi ke-4 tertinggi se-ASEAN. Salah satu penyebabnya adalah air, udara, dan lingkungan yang tidak bersih dan aman, di mana Indonesia juga tertinggi.
Perempuan masih dipinggirkan dalam perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan dan evaluasi program. Proyek-proyek PSN memperparah konflik agraria dan sumber daya alam dengan pendekatan represif serta pelibatan aparat militer [Komnas Perempuan, 2025].
2. KRISIS LINGKUNGAN: PEMBAKARAN HUTAN UNTUK EKSPANSI SAWIT
Kebijakan pembukaan lahan sawit secara terus-menerus melalui pembakaran hutan masih terjadi. Pembakaran hutan telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan krisis hak asasi manusia di Indonesia, bahkan berdampak lintas negara ke Malaysia dan Singapura.
Pembakaran hutan bukan hanya isu lingkungan. Ia adalah isu gender dan keadilan sosial.
Pertama, perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan terdampak. Anak dan perempuan hamil mengalami gangguan pernapasan, stunting, dan kematian akibat kabut asap. Akses air bersih dan pangan rusak.
Kedua, pembakaran hutan adalah cara cepat penguasaan lahan yang memicu konflik agraria. Perempuan di komunitas adat dan tani kehilangan sumber penghidupan karena tanah dan hutan dirampas tanpa persetujuan.
Ketiga, negara menggunakan pendekatan represif dengan pelibatan aparat untuk mengamankan proyek, bukan melindungi warga.
Kebijakan ini menunjukkan negara gagal menjalankan kewajiban melindungi hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas kesehatan, dan hak atas tanah, sebagaimana dijamin UUD 1945.
3. KEKERASAN BERBASIS GENDER & IMPUNITAS KEJAHATAN HAM BERAT
Realitas kekerasan berbasis gender semakin memprihatinkan. Kekerasan berlanjut di berbagai ranah dan dipengaruhi peminggiran akses ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan pengambilan keputusan bagi perempuan. Beban perawatan masih bertumpu pada perempuan. Kekerasan seksual dalam bentuk ekstrem meluas karena hukum dan kebijakan perlindungan tidak bekerja.
Juni-Juli 2026 terjadi persekusi terhadap transpuan di beberapa daerah. Ini lanjutan intoleransi dan kebencian berbasis seksualitas. Aparat penegak hukum tidak merespons. Di kampus, 10 universitas mengeluarkan kebijakan internal yang melarang keberadaan kelompok seksualitas minoritas. Dalam kasus seperti ini sistem hukum seolah tidak bekerja untuk melindungi kelompok rentan.
Lebih jauh, Indonesia masih gagal menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Impunitas menjadi budaya. Tanpa penyelesaian pelanggaran HAM berat, negara mengirim pesan bahwa kekerasan diperbolehkan jika dilakukan oleh atau demi negara. Hal ini melemahkan kepercayaan publik, melanggengkan kekerasan negara, dan membuat kelompok minoritas semakin tidak aman. Pemulihan bagi korban dan penegakan hukum terhadap pelaku negara adalah syarat mutlak demokrasi yang berkeadilan.
4. JAMINAN KERUKUNAN AGAMA YANG DISKRIMINATIF DAN POLITIS
Jaminan perlindungan kemerdekaan beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinan serta tata kelola agama adalah bagian penting demokratisasi. Tidak ada demokrasi yang baik tanpa tata kelola agama yang baik. Saat ini ada tiga paradigma yang bersaing: kerukunan, moderasi, dan kebebasan beragama/berkeyakinan. Paradigma kebebasan memiliki landasan konstitusional terkuat namun implementasinya paling lemah.
TIGA AKAR MASALAH
Pertama, politik pengakuan negara yang menciptakan hierarki agama. Enam agama diistimewakan, sementara penghayat kepercayaan, agama dunia lain, dan masyarakat adat dipinggirkan. Ini berdampak diskriminatif pada hak-hak warga negara.
Kedua, paradigma kerukunan yang dioperasionalkan lewat PBM Rumah Ibadah dan UU Penodaan Agama menjadi alat pembatasan kelompok minoritas. Terbukti dalam kasus rumah ibadah, kriminalisasi “penodaan agama”, dan pengusiran komunitas yang dianggap menyimpang.
Ketiga, politik keagamaan yang toksik: represi pada kelompok yang dianggap tidak “moderat” atau berseberangan, disertai akomodasi dan bantuan finansial melalui konsesi tambang, program MBG, dsb kepada kelompok arus utama yang mendukung pemerintah. Ini memperdalam polarisasi dan melemahkan masyarakat sipil.
SERUAN DAN DESAKAN
Jangka Pendek
1. Hentikan segala bentuk persekusi terhadap kelompok gender minoritas. Perkuat mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender. Tegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan: individu, kolektif, maupun aktor negara, tanpa penundaan.
2. Hentikan pembakaran hutan sebagai cara penguasaan lahan. Cabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Lakukan pemulihan ekosistem dan kesehatan masyarakat, khususnya anak dan perempuan hamil. Libatkan perempuan dalam perencanaan mitigasi bencana kabut asap.
3. Bentuk dan percepat penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Bentuk pengadilan HAM ad hoc, lakukan pemulihan komprehensif bagi korban, dan akhiri impunitas. Negara harus bertanggung jawab, meminta maaf secara terbuka, dan menjamin tidak terulang.
4. Hentikan politisasi agama sebagai alat pemecah-belah. Hentikan penyalahgunaan kebudayaan untuk pemutihan sejarah dan propaganda kekuasaan.
Jangka Menengah
1. Perkuat sistem kesehatan promotif dan preventif. Integrasikan program gizi, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, surveilans penyakit. Bangun kapasitas layanan kesehatan primer, tata kelola, sistem data, dan evaluasi berbasis bukti.
2. Bangun sistem pencegahan kekerasan berbasis gender yang menyentuh akar diskriminasi. Dorong kesetaraan gender di pendidikan formal dan informal, dunia kerja, institusi sosial, dan negara.
3. Perkuat peran perguruan tinggi. Kampus harus menjadi ruang riset dan advokasi keadilan gender di area pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
4. Terapkan pendekatan kebebasan beragama/berkeyakinan berbasis HAM dan interseksionalitas. Bangun tata kelola lintas sektor yang terintegrasi.
5. Revisi regulasi diskriminatif. Perbaiki UU Adminduk, cabut SKB Ahmadiyah dan UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Perbaiki regulasi rumah ibadah.
6. Pastikan implementasi pasal-pasal agama/kepercayaan dalam KUHP 2023 selaras dengan prinsip HAM. Kerukunan yang otentik lahir dari kebebasan, bukan dari pemaksaan.
Jangka Panjang
1. Indonesia yang aman, bebas, adil dan setara bagi setiap orang, anak, perempuan, dan kelompok gender minoritas di ranah pribadi, keluarga, kerja, masyarakat, dan negara.
2. Ekosistem pendidikan yang mencerdaskan. Dari dasar hingga tinggi, mengembangkan ilmu pengetahuan dan kearifan lokal, mengedepankan karakter, dan budi pekerti.
3. Sistem energi bersih, andal, berkeadilan, dan berkelanjutan. Jadikan transisi energi bagian dari pembangunan ekonomi, pendidikan, dan budaya untuk kesejahteraan rakyat, bukan perusak hutan dan perampas tanah rakyat.
PENUTUP
Demokrasi tidak bisa dibangun di atas diskriminasi, perusakan lingkungan, dan impunitas. Negara wajib hadir untuk melindungi yang paling rentan: perempuan, anak, masyarakat adat, pekerja migran, kelompok minoritas, dan korban pelanggaran HAM berat.
Kami menyerukan kepada seluruh komponen bangsa dan elemen masyarakat untuk segera mengambil langkah konkret demi memastikan pemerintah, DPR, lembaga negara, dan perguruan tinggi menjalankan kewajiban konstitusional mereka.
Indonesia berkeadilan hanya mungkin jika kita berani menangani akar masalah: ketidaksetaraan, perusakan alam demi kekayaan segelintir orang dan penolakan negara untuk menegakkan HAM.
Yogyakarta, 24 Agustus 2026
Atas nama FIAD dan LGS FH UGM
Prof. Wening Udasmoro
Dr. Arie Sujito
Dr. Zainal Bagir
Dr. Sri Wiyanti Eddyono
Dr. Syamsul Maarif
Usman Hamid, SH. Mphil





Comments are closed.