Sat,11 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Subsidi Dana Haji hingga Pembuktian Pemerkosaan Bakal Jadi Bahasan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas 

Subsidi Dana Haji hingga Pembuktian Pemerkosaan Bakal Jadi Bahasan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas 

subsidi-dana-haji-hingga-pembuktian-pemerkosaan-bakal-jadi-bahasan-muktamar-ke-35-nu-di-tambakberas 
Subsidi Dana Haji hingga Pembuktian Pemerkosaan Bakal Jadi Bahasan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas 
service

Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari pengelolaan subsidi dana haji hingga pembuktian tindak pidana pemerkosaan dalam perspektif fikih

Hal itu disampaikan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) pada peluncuran kitab Ithafu Umamati Al-Musthafa di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026) malam.

“Saya diminta kepanitian Muktamar ke-35 NU sekarang ngurusi komisi Qanuniyah, itu ada isu tentang pendanaan haji. Itu sangat penting sekali,” kata Gus Ghofur.

Menurutnya, persoalan regulasi pengelolaan dana haji harus segera diselesaikan karena menyangkut keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu isu yang akan dikaji adalah status fikih subsidi yang diberikan kepada jemaah haji.

“Dan isunya juga harus segera diselesaikan karena kalau tidak bisa diselesaikan dengan baik akan mengganggu haji. Apakah subsidi yang dilakukan untuk jemaah haji itu sebetulnya secara fikih itu sah atau tidak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan di Munas Ploso, Kediri  sebelumnya menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera dibenahi.

“Dan sepertinya kesimpulannya hampir mengatakan itu tidak sah, dan harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” imbuh Gus Ghofur.

Selain persoalan dana haji, Komisi Qanuniyah juga akan membahas pembuktian tindak pidana pemerkosaan dalam perspektif hukum Islam.

“Dalam fikih pembuktian pemerkosaan harus ada empat saksi. Dan kalau itu yang dilakukan, yang menjadi korban justru korbanya itu sendiri,” kata Gus Ghofur.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali karena sangat sulit dipenuhi dalam praktik sehingga berpotensi semakin memberatkan korban pemerkosaan. “Karena sulit membuktikan kalau ada empat saksi. Isu-isu seperti ini semoga tidak kalah dengan isu-isu suksesi Muktamar,” harapnya.

Seperti diketahui, Forum Munas di Ploso Kediri menyoroti pengelolaan keuangan haji agar lebih transparan. perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, terutama Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 terutama Pasal 21 dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan.

Menurut pihaknya, Hal itu penting demi transparansi distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan dari aspek regulasi dan syariah. Peraturan perundangan yang ada, kata dia, tidak mengatur secara jelas dan transparan nilai persentase penggunaan nilai manfaat.

“Sehingga jemaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak dari nilai manfaat yang diterima dan berapa yang disalurkan untuk jemaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” katanya.

Komisi Qanuniyah Munas NU 2026, lanjutnya, juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jemaah haji dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dengan dengan menyebutkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji.

Gus Ghofur menambahkan bahwa ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama angka dua, juga menimbulkan ketidakjelasan (gharar) yang melanggar prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan (rida) dari jemaah haji.

“Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku sekarang ini, sebagaimana fakta sekitar 70 persen untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jemaah haji tunggu menimbulkan ketidakadilan dan dapat berdampak pada pengelolaan dana haji masa mendatang,” katany

Ia menyebut pelaksanaan distribusi nilai manfaat saat ini masih mengandung ketidakadilan. Sebab, pemerataan distribusi untuk seluruh jemaah haji secara adil belum dapat dilakukan segera, karena kondisi darurat yang dapat menimbulkan kesulitan bagi jemaah haji dan pemerintah.

“Maka distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan sampai waktu tertentu berdasarkan konsep tadrij al-hukm,” katanya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.