Wed,29 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Tak Hadir Undangan Bukber, Bagaimana Hukumnya?

Tak Hadir Undangan Bukber, Bagaimana Hukumnya?

tak-hadir-undangan-bukber,-bagaimana-hukumnya?
Tak Hadir Undangan Bukber, Bagaimana Hukumnya?
service

Arina.id – Bulan Ramadan sering dimanfaatkan oleh banyak orang sebagai kesempatan untuk mempererat hubungan sosial dan silaturahmi. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan adalah acara buka puasa bersama atau yang populer disebut bukber.

Namun, dalam praktiknya acara bukber tidak selalu dihadiri seluruh undangan. Ada saja orang yang berhalangan hadir karena berbagai alasan, seperti kesibukan pekerjaan, urusan keluarga yang tidak dapat ditinggalkan, ataupun alasan lain. Bahkan terkadang ada pula yang tidak hadir tanpa memberikan kabar atau konfirmasi sebelumnya.

Yang dimaksud dalam konteks ini adalah acara buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh kelompok atau komunitas tertentu dengan mengundang orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara. Misalnya perusahaan yang mengadakan acara buka bersama bagi para karyawannya, terkadang sekaligus disertai pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Bukber Termasuk Bentuk Walimah

Dalam perspektif Islam, kegiatan makan bersama yang diselenggarakan dengan tujuan bersyukur dan mengundang orang lain termasuk dalam kategori walimah. Konsep ini dijelaskan oleh ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir.

Menurut penjelasannya, istilah walimah secara khusus dikenal sebagai jamuan dalam acara pernikahan (walimatul ‘urs). Namun secara makna yang lebih luas, istilah tersebut juga dapat digunakan untuk berbagai bentuk undangan jamuan lainnya, seperti pada acara kelahiran, khitanan, atau perayaan yang membawa kebahagiaan.

Kata walimah sendiri berasal dari kata al-walm yang bermakna berkumpul atau pertemuan. Oleh sebab itu, istilah tersebut kemudian digunakan untuk berbagai jenis jamuan yang menghadirkan orang-orang dalam sebuah pertemuan untuk menikmati hidangan bersama.

Berdasarkan pengertian tersebut, acara buka puasa bersama juga dapat dipahami sebagai salah satu bentuk walimah, karena di dalamnya terdapat unsur mengundang orang untuk berkumpul dan menikmati makanan secara bersama-sama.

Hukum Memenuhi Undangan

Dalam ajaran Islam, memenuhi undangan walimah termasuk salah satu bentuk adab sosial yang dianjurkan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: “إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا.”

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan adanya perintah untuk memenuhi undangan yang diberikan oleh orang lain.

Perbedaan Pendapat Ulama

Terkait dengan hadis tersebut, ulama berbeda pendapat mengenai tingkat kewajiban menghadiri undangan walimah. Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, dijelaskan penjelasan dari Al-Nawawi bahwa para ulama sepakat adanya anjuran menghadiri undangan walimah, namun berbeda pandangan tentang hukumnya apakah wajib atau hanya sunnah.

Dalam mazhab Syafi’i, terdapat beberapa pendapat mengenai hal ini. Pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa menghadiri walimatul ‘urs (jamuan pernikahan) hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang diundang, kecuali jika terdapat alasan yang dibenarkan untuk tidak hadir. Ada pula pendapat yang menyebut hukumnya fardhu kifayah, dan sebagian ulama lainnya menilai hukumnya hanya sunnah.

Ketentuan tersebut berlaku secara khusus untuk walimah pernikahan. Sementara itu, untuk undangan selain walimah pernikahan, termasuk acara seperti buka puasa bersama, ulama Syafi’iyah memiliki dua pandangan. Sebagian menyamakannya dengan walimah pernikahan sehingga hukumnya wajib, sementara sebagian ulama lain berpendapat bahwa menghadirinya hanya bersifat sunnah.

Bahkan Qadi Iyad menyebutkan adanya kesepakatan para ulama mengenai kewajiban memenuhi undangan walimatul ‘urs.

Kesimpulan

Dari berbagai penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa menghadiri undangan buka puasa bersama memiliki dua pandangan hukum menurut ulama mazhab Syafi’i. Sebagian ulama menganggapnya wajib dengan analogi walimah pernikahan, sementara yang lain memandangnya sebagai amalan sunnah.

Karena itu, jika seseorang telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam acara bukber, sebaiknya ia berusaha memenuhi undangan tersebut. Namun apabila terdapat halangan yang tidak dapat dihindari, maka sebaiknya ia menyampaikan pemberitahuan kepada penyelenggara sekaligus meminta maaf karena tidak dapat hadir.

Sikap seperti ini merupakan bagian dari menjaga adab, menghormati orang yang mengundang, serta memelihara hubungan baik antar sesama. Wallahu a‘lam.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.