Tak banyak yang menyangka sebuah grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” bisa menghimpun puluhan ribu anggota. Di ruang digital itu, fantasi seksual terhadap anggota keluarga dipertukarkan tanpa rasa malu, seolah penyimpangan adalah sesuatu yang lumrah. Baru setelah kasus ini mencuat ke publik, aparat bergerak memblokir grup tersebut dan memulai penyelidikan.
Kasus ini jauh melampaui kejahatan siber biasa. Ia menyingkap sisi paling gelap masyarakat sekaligus membunyikan alarm keras: perlindungan anak di Indonesia sedang menghadapi ancaman yang jauh lebih besar, lebih dekat, dan lebih terorganisasi daripada yang selama ini kita bayangkan.
Ironisnya, kasus ”Fantasi Sedarah” bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, publik berulang kali dikejutkan berbagai kasus serupa. Terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, bahkan di bilik pesantren. Polanya hampir sama. Pelaku bukan orang asing yang mengintai di gang-gang gelap. Mereka adalah orang-orang yang dikenal, dipercaya. Nahas, pelaku memiliki relasi kuasa atas korban: ayah, kerabat, guru, ustaz, pengasuh, atau tokoh yang seharusnya menjadi pelindung.
Realitas ini mematahkan anggapan bahwa ancaman terbesar terhadap anak datang dari luar rumah. Justru ruang-ruang yang seharusnya paling aman sering kali berubah menjadi tempat terjadinya pengkhianatan. Rumah kehilangan fungsinya sebagai tempat berlindung. Sekolah dan pesantren kehilangan maknanya sebagai ruang pembentukan karakter ketika keselamatan anak dikalahkan oleh keinginan menjaga nama baik lembaga.
Data memperlihatkan bahwa persoalan ini bukanlah kasus-kasus yang berdiri sendiri. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) menunjukkan sebagian besar kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban. Save the Children juga melaporkan satu dari dua anak Indonesia usia 13–17 tahun pernah mengalami berbagai bentuk kekerasan. Angka-angka tersebut kemungkinan besar hanyalah puncak gunung es karena banyak korban memilih diam akibat rasa takut, malu, ancaman, atau tidak percaya bahwa mereka akan memperoleh perlindungan.
Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan jiwa. Anak yang menjadi korban mengalami pengkhianatan dari orang yang paling dipercaya, kehilangan rasa aman, dan tumbuh dengan luka psikologis yang dapat bertahan hingga dewasa. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa trauma semacam ini dapat berkembang menjadi Complex Post-Traumatic Stress Disorder (C-PTSD), depresi, gangguan kecemasan, kesulitan membangun relasi yang sehat, hingga kecenderungan menyalahkan diri sendiri. Trauma yang tidak dipulihkan bahkan dapat diwariskan melalui pola pengasuhan kepada generasi berikutnya. Ketika itu terjadi, kita tidak lagi berbicara tentang satu korban, melainkan tentang masa depan bangsa.
Di sinilah persoalan sesungguhnya. Kekerasan seksual terhadap anak bukan semata persoalan moral, bukan hanya persoalan keluarga, dan bukan sekadar persoalan hukum. Ini adalah persoalan sistemik. Karena itu, penyelesaiannya pun tidak dapat diserahkan kepada satu atau dua individu yang memiliki kepedulian.
Seorang ibu yang sadar akan pentingnya melindungi anak tidak akan mampu berbuat banyak jika anggota keluarga lain tidak mendukung. Seorang guru yang berpihak kepada korban akan kesulitan apabila sekolah lebih sibuk menjaga reputasi daripada mengungkap kebenaran. Seorang pengurus pesantren yang ingin melindungi santri tidak akan berhasil apabila budaya lembaga masih menempatkan loyalitas kepada institusi di atas keselamatan anak. Bahkan aparat penegak hukum pun akan menghadapi hambatan apabila masyarakat masih menyalahkan korban dan menganggap kekerasan seksual sebagai aib yang harus disembunyikan.
Artinya, perlindungan anak tidak boleh bergantung pada keberadaan individu-individu baik. Kemerdekaan seorang anak tidak boleh ditentukan oleh keberuntungan memiliki orang tua yang peduli, guru yang berani, atau tetangga yang peka. Perlindungan terhadap anak harus dijamin oleh sebuah sistem yang membuat setiap orang terdorong melakukan hal yang benar dan setiap pelaku tidak memiliki ruang untuk bersembunyi.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan perangkat hukum. Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai regulasi lainnya telah memberikan dasar yang kuat untuk menghukum pelaku kekerasan seksual dengan pidana yang berat. Penegakan hukum tentu merupakan syarat mutlak agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Namun, kita juga harus jujur mengakui bahwa memenjarakan satu, dua, atau bahkan puluhan pelaku tidak akan pernah cukup apabila pada saat yang sama lahir pelaku-pelaku baru. Hukum bekerja setelah kejahatan terjadi. Sementara perlindungan anak yang sejati bekerja sebelum seorang anak menjadi korban. Karena itu, ukuran keberhasilan bangsa ini bukanlah berapa banyak pelaku yang dipenjara, melainkan berapa banyak anak yang berhasil diselamatkan dari kekerasan.
Inilah mengapa Indonesia membutuhkan gerakan yang jauh lebih besar daripada sekadar penegakan hukum. Kita memerlukan gerakan sistemik yang menjadikan perlindungan anak sebagai budaya bersama. Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan penghormatan terhadap batas tubuh. Sekolah, madrasah, dan pesantren harus memiliki mekanisme pencegahan dan pelaporan yang aman serta berani menindak pelaku tanpa mempertimbangkan nama baik institusi. Tokoh agama, tokoh masyarakat, media, organisasi kemasyarakatan, hingga penyedia platform digital harus mengirimkan pesan yang sama: tidak ada ruang sedikit pun bagi kekerasan seksual terhadap anak.
Gerakan sistemik juga berarti membangun lingkungan yang membuat calon pelaku berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan. Mereka harus tahu sekolah, pesantren dan kampus tidak akan melindungi pelaku demi menjaga reputasi. Mereka tahu masyarakat akan berdiri bersama korban. Mereka tahu hukum akan ditegakkan tanpa memandang status sosial maupun jabatan. Ketika seluruh sistem mengirimkan pesan yang sama, pencegahan akan jauh lebih efektif daripada sekadar menghukum setelah kejahatan terjadi.
Menjelang Hari Kemerdekaan, kita perlu kembali memaknai arti kemerdekaan yang sesungguhnya. Tidak ada kemerdekaan ketika seorang anak hidup dalam ketakutan di rumahnya sendiri. Tidak ada kemerdekaan ketika ruang belajar berubah menjadi ruang pelecehan. Dan tidak akan pernah ada Indonesia Emas 2045 apabila generasi yang akan memimpinnya tumbuh dengan luka yang dibiarkan menganga.
Peradaban yang besar tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, atau megahnya infrastruktur. Peradaban yang besar adalah peradaban yang mampu menjamin setiap anak tumbuh tanpa rasa takut, tanpa trauma, dan tanpa kehilangan masa depannya. Memerdekakan anak dari kekerasan seksual bukan sekadar tugas orang tua, sekolah, atau negara. Ia adalah proyek kebangsaan yang hanya akan berhasil apabila seluruh elemen masyarakat bergerak bersama dalam sebuah sistem yang berpihak sepenuhnya kepada anak. Sebab, pada akhirnya, keberhasilan Indonesia Emas 2045 akan ditentukan bukan hanya oleh kecerdasan generasinya, tetapi juga oleh keberhasilan kita memastikan bahwa mereka dapat tumbuh sebagai anak-anak yang benar-benar merdeka.
Istiadah
Ketua Forum Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam




Comments are closed.