Sat,2 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Waktu Tunaikan Zakat Fitrah dan Konsekuensi Hukumnya

Waktu Tunaikan Zakat Fitrah dan Konsekuensi Hukumnya

waktu-tunaikan-zakat-fitrah-dan-konsekuensi-hukumnya
Waktu Tunaikan Zakat Fitrah dan Konsekuensi Hukumnya
service

Jakarta, NU Online

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam dalam rangka menyempurnakan puasa Ramadhan. Menunaikan zakat fitrah ini wajib dengan dasar Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah akat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” 

Rasulullah saw juga menegaskan hal yang sama dalam haditsnya, “Islam dibangun di atas lima perkara, persaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.”

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah merupakan ibadah dengan menyalurkan makanan pokok, seperti beras, sagu, atau gandum, dan lainnya dengan takaran sekitar 2,7 hingga 3 kilogram kepada mereka yang berhak. Sementara orang berhak menerima zakat fitrah tersebut antara lain orang fakir, miskin, orang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, muallaf, petugas zakat, hingga orang yang tengah dalam perjalanan jauh yang tidak dalam rangka maksiat.

Penyaluran zakat fitrah ini terbagi menjadi lima waktu dengan konsekuensi hukum yang berbeda-beda. Hal demikian dijelaskan Ustadz Muhamad Abror dalam artikelnya berjudul Tuntunan Praktis Zakat Fitrah yang dikutip NU Online pada Kamis (12/3/2026).

Pertama, wajib. Saat seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal dihukumi wajib menunaikan zakat fitrah. Karenanya, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat mengingat bulan Syawal tidak ditemuinya.

“Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan,” tulisnya.

Kedua, diutamakan, yakni penyaluran zakat fitrah saat setelah terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. “Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar,” urai Pengajar di Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah Jakarta itu.

Ketiga, boleh, yakni ketika pengeluaran zakat fitrah tersebut dilakukan terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan sampai menjelang waktu yang diutamakan.

Keempat, makruh, saat ditetapkan bagi yang membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari di hari pertama bulan Syawal. “Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang saleh untuk diberikan kepadanya,” tulisnya.

Kelima, haram, yaitu menunaikan zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Meskipun haram, zakat fitrah tetap harus dilaksanakan. “Jika ada uzur semisal belum ada harta untuk dizakatkan dan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa,” katanya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.