Thu,10 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Wali Nikah Fasik: Sahkah Akadnya?

Wali Nikah Fasik: Sahkah Akadnya?

wali-nikah-fasik:-sahkah-akadnya?
Wali Nikah Fasik: Sahkah Akadnya?
service

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ngapunten, saya ingin melanjutkan pertanyaan terkait unggahan syarat wali nikah yang baru saja diunggah. Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai kefasikan wali nikah di Indonesia. Apakah ada ulama yang mentoleransinya?

Di daerah saya, banyak sekali orang yang fasik sekaligus menjadi wali nikah. Sementara pihak KUA ketika hendak melakukan akad nikah hanya bertanya:

  1. Bapake sek urip pora?
  2. Bapake gendeng po waras?

Intinya, apakah ada ulama yang mentoleransi kefasikan wali nikah di Indonesia? Jika tidak ada, bagaimana solusinya. Apakah sebaiknya diwakilkan kepada orang lain atau bagaimana?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih kepada saudara penanya yang telah menyampaikan pertanyaan kepada NU Online. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dan taufik dari Allah SWT.

Posisi KHI

Perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi pedoman hukum materiil bagi Peradilan Agama, tidak menjadikan sifat ‘adalah (tidak fasik)’ sebagai syarat wali nikah. Dalam KHI Bagian Ketiga tentang Wali Nikah Pasal 20 disebutkan: “Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, berakal atau waras, dan baligh.”

Pendapat Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, salah satu syarat wali nikah adalah tidak fasik. Fasik secara sederhana berarti keluar dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, baik dengan melakukan dosa besar maupun dengan terus-menerus melakukan dosa kecil. Kefasikan dipandang sebagai kekurangan yang dapat mencacati kesaksian, sehingga menghalangi seseorang untuk menjadi wali nikah.

Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih (kuat) dalam mazhab Syafi’i, orang fasik tidak sah menjadi wali nikah. Hal ini didasarkan pada hadis sahih berikut:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ مُرْشِدٍ أَيْ عَدْلٍ

Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang mursyid, yaitu wali yang adil.

Berdasarkan pendapat ini, apabila wali terdekat berstatus fasik, hak kewalian berpindah kepada wali yang lebih jauh (wali ab’ad), kemudian kepada hakim (qadhi). Akad yang dilakukan wali fasik pun tidak sah, begitu pula perwakilannya, karena taukil merupakan cabang dari kewalian itu sendiri.

Pendapat Kedua: Toleransi terhadap Wali Fasik

Apabila pendapat rajih (kuat) di atas diterapkan secara mutlak pada masa sekarang, sementara banyak orang yang secara lahiriah tergolong fasik menikahkan putrinya sendiri, maka akan sangat banyak pernikahan yang dianggap tidak sah.

Karena itu, sebagian ulama mazhab Syafi’i memberikan pendapat kedua, yaitu bahwa orang fasik tetap dapat menjadi wali nikah secara mutlak. Pendapat ini telah lama diamalkan masyarakat dan difatwakan oleh banyak ulama muta’akhkhirin. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:

مسألة ك : يشترط في الولي عدم الفسق على الراجح، فإذا لم يصح عقده لم يصح توكيله لأنه فرعه  ..الى ان قال..  والقول الثاني وهو الذي عليه عمل الناس منذ أزمنة، بل لا يسعهم إلا هو، وأفتى به المتأخرون، وصححه ابن عبد السلام والغزالي، وهو مذهب مالك وأبي حنيفة وجماعات أن الفاسق يلي مطلقاً

Artinya: “Menurut pendapat yang rajih (kuat) disyaratkan wali tidak fasik . Maka apabila akad yang dilakukannya tidak sah, tidak sah pula perwakilannya, karena taukil merupakan cabang darinya… 

Pendapat kedua, yaitu pendapat yang telah dipraktikkan masyarakat sejak zaman dahulu, bahkan mereka hampir tidak dapat lepas darinya, dan difatwakan oleh ulama muta’akhkhirin, serta dinilai shahih oleh Ibnu ‘Abdis Salam dan Al-Ghazali, juga merupakan pendapat mazhab Malik, Abu Hanifah, dan beberapa ulama lainnya bahwa orang fasik tetap dapat menjadi wali secara mutlak.” (Abdurrahman Ba’alawi, [Beirut,  Darul kutub Ilmiyah: 2012], halaman 251).

Imam Izzuddin bin Abdissalam (w. 660 H) menegaskan dalam fatwanya bahwa kefasikan tidak menghalangi seseorang untuk menjadi wali nikah. Sebab, secara tabiat dan naluri, seorang wali terdorong untuk mewujudkan kemaslahatan pernikahan serta menjaga dirinya dan orang yang berada dalam perwaliannya dari aib, meskipun ia seorang fasik. 

Penjelasan dan penalaran di atas, menurut Imam Izzuddin, sejalan dengan hikmah disyaratkannya sifat adil dalam kewalian. Berikut penjelasannya:

سُئل عن ولاية الفاسق لعقد النكاح؟ فقال رحمه الله: الأصحّ أنّ الفسق لا يمنع من ولاية النكاح، لأنّ العدالة شُرطت من الولاية، حثًّا للولاة على القيام بمصالح الولايات، ودفع مفاسدها، وطبع الولي يحثّه على تحصيل مصالح النكاح، ويزعه عن إدخال العار على نفسه وعلى وليه، والوازع الطبعي أقوى من الوازع الشرعي

Artinya: “Beliau ditanya mengenai kewalian orang fasik dalam akad nikah. Maka beliau rahimahullah menjawab: ‘Pendapat yang lebih sahih adalah bahwa kefasikan tidak menghalangi kewalian nikah. Sebab, syarat adil pada kewalian ditetapkan sebagai dorongan bagi para wali agar menjalankan kemaslahatan dalam kewalian dan menolak kerusakannya. 

Sedangkan tabiat seorang wali secara alami mendorongnya untuk mewujudkan kemaslahatan pernikahan dan mencegah dirinya menanggung aib bagi dirinya maupun bagi orang yang berada dalam perwaliannya. Dan dorongan tabiat itu lebih kuat daripada dorongan syariat.” (Izzuddin bin Abdissalam, al-Ghayah fi Ikhtisharinnihayah [Beirut, Dar an-Nawadhir: 2016] juz I halaman 94). 

Dari diskusi di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat mengenai kewalian orang fasik dalam akad nikah. Pendapat pertama, yang merupakan pendapat rajih atau kuat, menyatakan bahwa wali nikah harus tidak fasik. Orang fasik tidak sah menjadi wali nikah, sehingga hak kewalian berpindah kepada wali ab’ad atau kepada hakim.

Pendapat kedua menyatakan bahwa kefasikan tidak menghalangi seseorang menjadi wali nikah. Pendapat ini dipilih oleh banyak ulama muta’akhkhirin seperti Imam Al-Ghazali dan Izzuddin Ibnu ‘Abdis Salam, serta merupakan pendapat mazhab Maliki dan Abu Hanifah.

Dengan demikian, akad nikah yang dilakukan oleh wali fasik adalah sah menurut pendapat kedua maupun menurut KHI, demi menghindari kesulitan dan anggapan tidak sahnya pernikahan di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya melaksanakan syariat. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.