● Pemerintah Jakarta berencana mengubah format PAM Jaya dari perumda menjadi perseroda.
● Perubahan ini diharapkan bisa membuat PAM Jaya lebih luwes mengembangan infrastruktur air Jakarta.
● Namun, jika tidak dilakukan secara hati-hati, wacana ini bisa memunculkan kembali polemik privatisasi air di Jakarta.
Ratusan massa berunjuk rasa di depan gerbang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Rabu, 10 September 2025. Demo tersebut adalah lanjutan dari aksi yang digelar dua hari sebelumnya.
Massa yang mengatasnamakan diri Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menentang rencana pemerintah Jakarta untuk mengubah status badan hukum Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dari perusahaan umum daerah (Perumda) menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Jika terlaksana, perubahan status tersebut membuka peluang sektor swasta untuk memiliki saham PAM Jaya hingga 49% dalam struktur kepemilikan perusahaan.
Padahal, status perumda selama ini dianggap menjaga kepentingan publik karena PAM Jaya sepenuhnya dimiliki oleh Pemda Jakarta.
Bukan prioritas pemerintah
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan format ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kemandirian keuangan PAM Jaya.
Dengan begitu, pemerintah daerah punya lebih banyak ruang anggaran untuk membiayai kebutuhan mendesak lainnya. Apalagi, APBD 2025 yang sempat disepakati di angka Rp95 triliun menurun signifikan menjadi Rp79 triliun akibat pemotongan transfer daerah dari pemerintah pusat.
Tapi bagi saya, pemikiran tersebut kurang tepat. Sebab, akses air bersih adalah kebutuhan utama masyarakat yang berperan penting dalam hampir semua aspek kehidupan, terutama kesehatan.
Rencana kebijakan ini menunjukkan minimnya perhatian pemerintah terhadap layanan air. Saat ini, rasio akses air bersih di Jakarta baru mencapai 74% penduduk, dengan target 100% pada 2029-2030 mendatang.
Minimnya perhatian terhadap pemerataan akses air juga terjadi secara nasional. Sekitar 1 dari 5 anak Indonesia rentan terkena stunting atau tengkes, terutama karena buruknya sanitasi dan akses air.
Ribuan triliun APBN justru lebih banyak diarahkan untuk membiayai proyek-proyek populer seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Danantara, dan Sekolah Rakyat. Pun antara sejawat pemda lainnya, duit transfer daerah kebanyakan dipakai untuk belanja non-esensial seperti seminar ketimbang membangun jaringan irigasi.
Read more: Isu terlupakan dalam setahun Prabowo: Sanitasi buruk lebih memicu ‘stunting’
Pelajaran dari kisruh PAM, Palyja, dan Aetra
PD PAM Jaya sebenarnya sudah memiliki rekam jejak panjang terkait kerja sama dan investasi dengan swasta dalam membangun infratruktur air di Jakarta. Dua mitra utama PAM Jaya adalah PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Kerja sama 25 tahun (sejak kontrak kerja 1997) itu awalnya berjalan lancar. Hingga pada 2012, koalisi masyarakat menggugat swastanisasi pengelolaan air tersebut.
Pada 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan koalisi. Namun setahun kemudian, Pengadilan Tinggi Jakarta menganulir putusan tesebut.
Tak mau menyerah, koalisi mengajukan kasasi. Pada 2017, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi agar Jakarta menghentikan swastanisasi air.
Pada saat bersamaan, Pengurus Pusat Muhammadiyah juga menggugat Undang-undang Sumber Daya Air ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya celah komersialisasi swasta terhadap air negara. MK lantas mengeluarkan putusan Nomor 85/PUU-XII/2013 yang pada intinya melarang swastanisasi air.
Namun, Kementerian Keuangan meminta peninjauan ulang amar keputusan pengadilan tingkat tiga, dan dikabulkan. Akhirnya, kerja sama PAM, Palyja, Aetra tetap boleh diselesaikan sampai kontraknya habis pada 2023.

Setelah 2023, PAM Jaya berjalan sendiri. Kinerjanya sebenarnya juga tidak bisa dikatakan buruk. Satu setengah tahun terakhir ini, PAM Jaya bisa membangun 95.699 sambungan pipa baru. Realisasi tersebut bahkan lebih baik daripada saat bersama mitra swasta Palyja dan Aetra di masa akhir konsorsium berlaku.
Kewajiban berbagi keuntungan kepada investor
Menggaet swasta dalam pembangunan memang boleh secara hukum. Tapi pemerintah juga harus bisa menjamin hak-hak badan usaha mitra.
Hal inilah mengapa, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir Palyja dan Aetra merugikan PAM Jaya hingga triliunan rupiah, tapi Mahkamah Agung tetap mengabulkan peninjauan ulang Kementerian Keuangan untuk melindungi hak mitra swasta.
Transformasi PAM Jaya dari perumda menjadi perseroda secara teoretis memang memungkinkan pemerintah provinsi untuk tetap berkuasa karena memiliki saham mayoritas.
Namun, apakah pemegang saham minoritas kelak bisa menerima jika keuangan PAM Jaya merugi karena memprioritaskan fungsi pelayanan publik? Salah-salah PAM Jaya justru digugat karena wanprestasi atau cedera janji.
Pemda Jakarta perlu memastikan kecakapan manajemen PAM Jaya terlebih dahulu. Ini khususnya tentang bagaimana menjamin akses air bagi masyarakat, sekaligus menjamin laba dan deviden bagi pemegang saham.
Tantangan memperjuangkan kepentingan publik
Kebijakan yang berorientasi kepada keuntungan akan sangat memberatkan keluarga miskin.
Perusahaan air minum daerah yang berorientasi keuntungan cenderung memperlakukan warga dan rumah tangga semata-mata sebagai pelanggan dan sumber pendapatan, bukan sebagai warga negara.
Contohnya sudah terjadi pada perusahaan air minum di Cape Town, Afrika Selatan yang telah menghapus kebijakan akses gratis bagi kebutuhan dasar air. Mereka menerapkan sistem perangkat pintar meteran air untuk membatasi jumlah pemakaian air, demi mengoptimalkan pendapatan.

Komersialisasi telah menggeser logika kelembagaan perusahaan umum dan mandat sosialnya menjadi logika mesin pengeruk keuntungan. Ini mempersempit ruang bagi kebijakan redistributif atau subsidi silang yang sangat mendasar untuk mengatasi ketimpangan akses air.
Ketika rumah tangga dianggap menjadi ladang cuan, ruang-ruang politik menjadi semakin terbatas untuk menentang marjinalisasi akses, menuntut subsidi, atau menuntut perluasan akses infrastruktur bagi warga terpinggirkan.
Pemerintah Jakarta sebaiknya berfokus mencapai akses air bersih 100% melalui model perumda (bukan perseroda yang berbasis profit).
Gerakan perjuangan untuk menghindari terulangnya aksi privatisasi air perlu mendapat perhatian semua pihak agar kontrol tata kelola air sebagai ‘barang publik’ tetap ditegakkan.




Comments are closed.