KEDIRI—Upaya sistematis yang diduga ingin mereduksi independensi Nahdlatul Ulama (NU) lewat perubahan aturan kelembagaan, akhirnya membentur tembok tebal. Sebanyak 13 Kiai Sepuh (Masyayikh) penjaga gawang spiritual NU “turun gunung” dan mengeluarkan seruan tegas langsung dari kediaman KH. Nurul Huda Djazuli di kompleks Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Pemilihan lokasi pertemuan ini menyiratkan pesan mendalam. Kediaman KH. Nurul Huda Djazuli bukan sekadar ruang temu biasa, melainkan episentrum spiritual tempat para ulama khos menjaga muruah jam’iyah. Dari titik keulamaan inilah, menjelang perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU, para Masyayikh membidik dua manuver krusial yang dianggap membahayakan organisasi: politisasi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan wacana pelegalan rangkap jabatan politik.
Melalui dokumen bertajuk “Seruan Masyayikh”, 13 ulama karismatik dengan suara bulat meminta agar usulan-usulan pragmatis tersebut segera dibatalkan.
Menjegal Amputasi Sistem AHWA
Sistem AHWA yang selama ini menjadi benteng moral dan ruang sakral bagi para ulama khos, terancam direduksi menjadi sekadar urusan administratif struktural. Terdapat usulan agar syarat calon anggota AHWA haruslah pengurus Syuriyah dan didasarkan pada representasi kewilayahan.
Bagi para Kiai Sepuh yang berkumpul di Ndalem Ploso, manuver ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sejarah dan substansi keulamaan.
Dalam poin pertama seruannya, para Masyayikh menegaskan bahwa AHWA adalah forum keulamaan yang bertumpu pada kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, dan keluasan pengabdian—bukan sekadar jabatan di struktur organisasi. Jika usulan tersebut disahkan, hal itu akan “mengurangi, menggeser, dan menjauhkan hubungan historis, kultural, dan spiritual antara Nahdlatul Ulama dengan para masyayikh dan pondok pesantren.”
Atas dasar itu, 13 Kiai Sepuh memveto keras: Usulan penambahan syarat AHWA tersebut harus dibatalkan
Harga Mati: Tolak Rangkap Jabatan Politik
Kritik paling tajam dari pertemuan di kediaman KH. Nurul Huda Djazuli ini mengarah pada wacana pengubahan aturan larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus NU. Belakangan, syahwat kekuasaan dan pragmatisme politik dinilai mulai menggerogoti tubuh jam’iyah, di mana posisi-posisi strategis keagamaan ingin ditunggangi dengan jabatan politik praktis.
Para Masyayikh tidak memberikan ruang kompromi. Dengan kalimat yang lugas dan tanpa basa-basi, mereka menyatakan: “Usulan pengubahan larangan rangkap jabatan politik juga harus dibatalkan.”
Sikap ini menjadi pukulan telak bagi pihak-pihak yang mencoba menjadikan NU sebagai kendaraan politik atau alat legitimasi kekuasaan, sekaligus menegaskan kembali Khittah NU untuk menjaga jarak dari politik transaksional.
Kembalikan NU ke Rahim Pesantren
Selain menyoroti AHWA dan rangkap jabatan, ke-13 Masyayikh juga menyentil keras arah orientasi organisasi yang dirasa mulai tercabut dari akar kulturalnya. Mereka mengingatkan bahwa pesantren adalah rumah besar, fondasi utama, dan pusat kepemimpinan keulamaan NU.
Sebagai wujud penghormatan terhadap mata rantai keilmuan tersebut, para Kiai mendesak agar penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama Tahun 2026 dikembalikan ke lingkungan pondok pesantren—sebagaimana titah para muassis—bukan di hotel mewah atau ruang-ruang konvensi sekuler.
Seruan dari Ploso ini ditandatangani oleh pilar-pilar utama NU yang hadir dan menyepakati hasil silaturahmi, antara lain:
1. KH. Nurul Huda Djazuli (PP. Ploso / Tuan Rumah)
2. KH. Anwar Manshur (PP. Lirboyo)
3. KH. A. Kafabihi Mahrus (PP. Lirboyo)
4. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin (PP. An Nawawi Tanara)
5. Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj (PP. Al-Tsaqafah)
6. KH. R. Muhammad Khalil As’ad (PP. Wali Songo)
7. KH. Abdullah Ubab Maimoen (PP. Al Anwar Sarang)
8. KH. Ali Akbar Marbun (PP. Al-Kautsar)
9. KH. Ubaidillah Shodaqoh (PP. Al-Itqan)
10. KH. Ali Kholil (Kaltim)
11. Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim (PP. Amanatul Ummah)
12. KH. Ah. Syatibi Hambali (PP. Qotrotul Falah)
13. KH. Mas’ud Masduqi (DIY)
Pernyataan sikap dari kediaman KH. Nurul Huda Djazuli ini bukan sekadar imbauan, melainkan garis demarkasi yang tegas agar Munas dan Konbes NU tidak menjadi arena pembajakan konstitusi organisasi. Kini, pertaruhan ada di tangan penyelenggara: merunduk pada moralitas kiai sepuh, atau nekat melawan arus demi syahwat kekuasaan?





Comments are closed.