Sat,15 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. 25 Tahun TAP MPR IX/2001, Walhi Nilai Pengelolaan SDA Masih Picu Krisis Ekologis

25 Tahun TAP MPR IX/2001, Walhi Nilai Pengelolaan SDA Masih Picu Krisis Ekologis

25-tahun-tap-mpr-ix/2001,-walhi-nilai-pengelolaan-sda-masih-picu-krisis-ekologis
25 Tahun TAP MPR IX/2001, Walhi Nilai Pengelolaan SDA Masih Picu Krisis Ekologis
service

Jakarta, NU Online

Dua puluh lima tahun setelah terbitnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai arah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia belum menunjukkan perubahan berarti.

Walhi menilai berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dan justru menimbulkan krisis ekologis serta konflik agraria.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Mida Saragih mengatakan semangat reformasi agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang terkandung dalam TAP MPR tersebut belum terwujud secara nyata hingga saat ini.

“TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 itu terbit 25 tahun yang lalu. Tapi kalau kita berkaca dari 2001 hingga sekarang itu yang berubah tidak banyak dalam konteks pengolahan sumber daya alam,” ujarnya dalam Diskusi Media bertajuk “81 Tahun Merdeka: Menuju Indonesia Emas atau Kehancuran 2045?” di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, yang terjadi justru peningkatan ekstraksi sumber daya alam melalui ekspansi tambang, perkebunan sawit, dan proyek energi yang menciptakan zona pengorbanan ekologis di kawasan hutan maupun laut Indonesia.

Ia mencontohkan proyek Food Estate di Merauke, Papua Selatan, yang disebut telah mengakibatkan alih fungsi sekitar 480.000 hektare hutan adat menjadi kawasan sawah dan kebun tebu. Walhi memperkirakan perubahan fungsi lahan tersebut dapat melepaskan emisi karbon antara 140 juta hingga 229 juta ton karbon dioksida.

“Kita lihat secara keseluruhan justru yang terjadi adalah ekstraksi masif dalam konteks ekspansi tambang, sawit dan juga energi hari ini menciptakan yang zona pengorbanan ekologis di kawasan hutan dan laut kita,” katanya.

Selain itu, Walhi menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Mida, anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp335 triliun dan disebut memangkas sekitar Rp223 triliun dari anggaran pendidikan nasional dalam APBN 2026.

“Program ini justru menimbulkan bencana baru. Itu menyebabkan keracunan pada anak dan menghasilkan sampah sekitar 425 hingga 850 ton sampah per harinya,” ujarnya.

Ia menambahkan sampah dari program tersebut berpotensi menghasilkan emisi karbon antara 127 hingga 255 ton karbon dioksida per hari.

Walhi juga menyoroti meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan akibat fenomena El Nino. Mida mengungkapkan wilayah barat dan tengah Indonesia mengalami peningkatan suhu yang berkontribusi terhadap munculnya titik-titik panas.

“Paling banyak itu Kalimantan sebagai pulau yang paling dikepung oleh asap, sekitar 70 persen dari titik api yang berasal dari area konsesi,” katanya.

Ia juga menyinggung pelibatan aparat dalam sejumlah proyek strategis dan penanganan konflik agraria.

“Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mengelola jutaan lahan ilegas itu sekitar 3,1 juta hektare kebun sawit di dalam hutan,” tuturnya.

Sorotan lain diarahkan pada proyek Giant Sea Wall sepanjang 575 kilometer di Pantai Utara Jawa yang mencakup lima provinsi. Mida mengungkapkan pembangunan infrastruktur berskala besar tersebut berpotensi mempersempit ruang tangkap nelayan kecil dan memperburuk kerentanan ekologis wilayah pesisir, khususnya di Jawa Tengah yang didominasi tanah aluvial muda dan memiliki tingkat penggunaan air tanah yang tinggi.

“Kalau itu tetap terjadi mengejar yang pertumbuhan delapan persen, maka ini akan menjadi legalisasi untuk merusak hutan dan laut kita. Dan kami menegaskan, Walhi menegaskan tidak ada jalan tengah untuk ini. Negara harus memilih,” tegasnya.

Walhi mendesak pemerintah menjalankan mandat TAP MPR IX Tahun 2001 secara konsisten serta melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan konflik agraria.

“Kegagalan memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam akan membuat masyarakat semakin kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, sementara bencana ekologis terus meningkat di berbagai daerah,” tegas Mida.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.