Lamongan (beritajatim.com) – Sebuah sepeda motor yang sudah tiga hari terparkir di depan toko retail di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lamongan, akhirnya diamankan polisi, Minggu (30/8/2026).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, mengatakan keberadaan motor warna hitam bernopol W 6409 NDK itu, diketahui berada di parkiran toko sejak Jumat.
Karena sudah berhari-hari berada di parkiran toko tanpa tahu siapa pemiliknya, pegawai toko akhirnya memilih melaporkannya ke polisi.
“Laporan diterima Minggu sore sekitar pukul 17.22 WIB. Pegawai toko retail menghubungi Call Center 110 Polres Lamongan untuk melaporkan keberadaan sepeda motor yang sudah berada di parkiran sejak Jumat,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid.
Tak ingin mengambil risiko, petugas langsung mendatangi lokasi untuk mengecek kendaraan tersebut. Pamapta 2 IPDA Riyanto Edi, bersama anggota piket SPKT dan personel penjagaan Polres Lamongan, bergerak ke lokasi setelah menerima laporan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan awal. Karena tidak ada yang mengetahui siapa pemiliknya, polisi kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Mapolres Lamongan.
“Petugas membawa dan mengamankan sepeda motor tersebut ke Polres Lamongan untuk dilakukan identifikasi serta proses lebih lanjut, guna mengetahui pemilik dan status kendaraan,” ujarnya.
Polres Lamongan mengapresiasi langkah pegawai toko yang memilih melaporkan keberadaan kendaraan tersebut. Laporan melalui Call Center 110 dinilai membantu polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Polisi juga mengingatkan warga agar tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila menemukan kendaraan mencurigakan atau kejadian lain yang membutuhkan penanganan kepolisian. (fak/but)





Comments are closed.