Sat,29 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Owner Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya Bantah Lakukan Kekerasan Seksual dan Kabur dari Proses Hukum

Owner Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya Bantah Lakukan Kekerasan Seksual dan Kabur dari Proses Hukum

owner-son-ga-korean-family-restaurant-surabaya-bantah-lakukan-kekerasan-seksual-dan-kabur-dari-proses-hukum
Owner Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya Bantah Lakukan Kekerasan Seksual dan Kabur dari Proses Hukum
service

Surabaya (beritajatim.com) – Setelah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh dua karyawannya karena diduga melakukan kekerasan seksual, Bos Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya, SSY (64), dikabarkan kabur ke Korea Selatan. Asumsi itu muncul karena SSY kedapatan berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 6 Agustus 2026 atau sehari setelah dilaporkan.

Penasihat Hukum (PH) terlapor SSY, Ben Hadjon, menjelaskan, kliennya menampik semua tuduhan dugaan kekerasan seksual itu. Meski begitu, Ben Hadjon memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polrestabes Surabaya.

“Untuk keterangan yang lebih konkret akan disampaikan oleh klien kami kepada penyidik, apabila klien kami telah tiba di Surabaya dan memberikan keterangan secara resmi di hadapan penyidik,” kata Ben Hadjon, Sabtu (29/8/2026).

Terkait menghilangnya SSY sejak awal Agustus 2026 kemarin, Ben menjelaskan jika awalnya pada 28 Juli 2026 SSY berupaya menghubungi beberapa koleganya melalui telepon karena bingung atas situasi yang dihadapi pascaramainya kasus tersebut. Malam itu, hanya seorang temannya yang ada di Bali yang bisa merespons.

“Koleganya menyampaikan saran kepada klien kami dalam menghadapi kondisi tersebut. Klien kami kemudian meninggalkan rumah kediamannya malam itu juga dan sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya,” imbuhnya.

Pascamenginap, SSY berangkat ke Bali melalui jalan darat. Selama beberapa hari berada di Bali, SSY disebutnya menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi peristiwa yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2026 malam.

“Setelah beberapa hari berada di Bali, klien kami kemudian kembali ke Surabaya bersama temannya dan juga istri temannya tersebut dengan menggunakan pesawat. Klien kami sempat berada di Surabaya selama 2 (dua) hari dan kembali lagi ke Bali,” jelasnya.

Namun, ketika sampai kembali di Bali, dia mendapat berita duka dari istrinya yang ada di Korea Selatan. Sehingga, SSY memutuskan untuk pulang ke Korea, meski namanya sudah masuk dalam Subject of Interest (SOI) Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya, sejak tanggal 29 Juli 2026.

“Selain karena mertuanya sedang sakit parah, dan berita terakhir yang diterima ibu mertuanya telah meninggal dunia. Perkiraan meninggal tanggal 27 Agustus 2026. Alasan klien kami pulang ke Korea adalah juga untuk kepentingan berobat karena klien kami sedang mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan operasi paru-paru, yang pernah dijalaninya,” paparnya.

Ben berkomitmen dalam waktu yang tidak lama, SSY akan kembali ke Indonesia dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia membenarkan jika pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap kliennya.

SSY diketahui dilaporkan oleh MAD (28) dan SUF (24). Masing-masing laporan itu bernomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026, dan LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, dua pelapor mengaku menjadi korban kekerasan seksual SSY. (ang/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.