Wed,12 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. 469 Penghuni Lapas Lumajang Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Diusulkan Langsung Bebas

469 Penghuni Lapas Lumajang Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Diusulkan Langsung Bebas

469-penghuni-lapas-lumajang-dapat-remisi-kemerdekaan,-8-orang-diusulkan-langsung-bebas
469 Penghuni Lapas Lumajang Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Diusulkan Langsung Bebas
service

Lumajang (beritajatim.com) – Manfaat pengurangan masa pidana kurungan penjara dapat dirasakan penghuni Lapas Kelas II B Lumajang di momen kemerdekaan Republik Indonesia 2026 ini.

Dari total 660 orang penghuni lapas, sebanyak 469 tahanan diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum kemerdekaan.

Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lumajang Ade Wahyudi mengatakan, para warga binaan maupun narapidana yang diusulkan remisi akan mendapat pemotongan masa tahanan berbeda.

Yakni, masa hukuman penjaranya akan dikurangi mulai dari 1 hingga 6 bulan.

“Terkait pemberian remisi ini, besaran nya pariatif minimal 1-6 bulan pengurangan dihitung dari lamanya masa tahanan,” ucap Ade di Lumajang, Selasa (11/8/2026).

Warga binaan maupun narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan 2026 ini, mayoritasnya terjerat kasus narkoba mencapai 192 orang.

“Mayoritas yang dapat remisi karena kasus narkoba ada 192 orang, disusul kasus pencurian 63 orang,” tambah Ade.

Menurutnya, terdapat 191 penghuni lapas Lumajang yang tidak mendapatkan remisi karena permasalahan administrasi.

Ade merinci, permasalahan tersebut salah satunya karena narapidana masih belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

Terdapat juga beberapa orang yang memiliki catatan pelanggaran, pencabutan hak integritas, maupun masih menjalani pidana subsidair.

“Untuk syarat dapat remisi ini selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah 6 masa tahanan, itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” tambahnya.

Adapun, dari 469 yang akan mendapat remisi, terdapat 8 orang warga binaan diusulkan bisa langsung bebas.

“Ada 8 orang juga sedang diusulkan bisa langsung bebas setelah dapat remisi umum II,” ungkapnya. (has/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.