Surabaya (beritajatim.com) – Santoso Utomo Tjioe, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pelanggaran aturan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026), tim pembela menyatakan perkara ini murni persoalan administrasi dan bisnis, bukan tindak pidana.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Edward Raimond menekankan tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dari kliennya. Menurutnya, pendekatan yang tepat adalah pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan langsung menggunakan instrumen hukum pidana.
“Klien kami tidak memiliki niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan, bukan serta-merta memidanakan. Hal ini demi menjaga kepastian hukum sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha yang beritikad baik,” ujar Edward usai sidang.
Asal Usul Perkara
Perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Dalam operasi itu, penyidik menyita ratusan gulung tali kawat baja atau wire rope dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Siska, PT BPI mendapatkan pasokan barang tersebut dari dua perusahaan pemasok, yaitu PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua pemasok itu memang memiliki sertifikat SNI, namun hanya berlaku untuk produk dengan merek DONGWA.
Masalah muncul karena Santoso Utomo Tjioe diketahui memperdagangkan barang tersebut dengan menggunakan merek berbeda, yakni UNISTRAND dan RRT, tanpa memiliki sertifikat SNI atas kedua merek tersebut.
Perselisihan Sudut Pandang
Pihak pembela dalam eksepsinya menyatakan terdakwa tidak mengetahui kewajiban SNI melekat pada setiap merek yang diperdagangkan. Selama ini, Santoso menganggap produk yang dijual sudah memenuhi standar karena berasal dari pemasok yang bersertifikasi.
“Ketidaktahuan terhadap aspek administratif tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika ada kekurangan, seharusnya cukup diselesaikan lewat jalur administrasi,” tambah Edward.
Kuasa hukum Terdakwa juga menegaskan pentingnya kepastian hukum demi menjaga iklim investasi. “Kepastian hukum menjadi kunci agar dunia usaha bisa bergerak. Penegakan hukum harus seimbang, tidak semata-mata bersifat represif,” katanya.
Sementara itu, jaksa mendakwa Santoso telah melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Perdagangan.
Majelis hakim saat ini sedang mempertimbangkan eksepsi yang diajukan. Jika eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara. [uci/but]





Comments are closed.