Mubadalah.id – Poligami adalah perkawinan yang ia lakukan dengan lebih dari satu orang. Dalam hal ini, yang boleh melakukannya adalah laki-laki.
Di Indonesia, pernikahan poligami boleh berdasarkan Pasal 55 KHI dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah tercatat dalam UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974 maupun KHI. Namun demikian, pernikahan poligami dalam kenyataannya banyak menimbulkan problematika keluarga yang cukup pelik.
Di antara problem akibat perkawinan poligami adalah:
Pertama, adanya goncangan mental bagi seluruh anggota keluarga, bukan hanya istri tetapi juga anak-anak. Kedua, penistaan terhadap eksistensi istri.
Ketiga, timbulnya spiral kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis. Keempat, anak-anak yang terlantar. Kelima, goncangan terhadap stabilitas keluarga. Keenam, rusaknya harmoni dalam keluarga.
Ketujuh, ketidakadilan nafkah lahir batin. Kedelapan, rusaknya hubungan baik keluarga dua belah pihak.
Pernikahan yang demikian tentu saja sangat berisiko bagi keutuhan keluarga. Sebab, akibat dari pernikahan poligami dapat merusak tujuan pernikahan, yakni menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kasus poligami termasuk salah satu penyebab terjadinya perceraian dalam keluarga. Biasanya, kehadiran pihak ketiga dalam keluarga, baik dalam bentuk perselingkuhan maupun poligami, selalu memicu api pertengkaran yang dapat berujung pada perpisahan.
Oleh karena itu, calon pengantin harus memahami akibat-akibat di atas dengan sebaik-baiknya. Jika salah satunya memaksakan untuk melakukannya, maka pasangan, terutama perempuan, harus mampu melakukan musyawarah dan tawar-menawar dengan pasangannya. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 123-124





Comments are closed.