Di tengah kehidupan demokrasi Indonesia hari ini, masyarakat menyaksikan fenomena yang semakin menimbulkan kegelisahan publik: hukum tampak semakin dekat dengan kekuasaan, sementara rasa keadilan justru terasa menjauh dari rakyat. Berbagai kasus besar yang menyeret elite politik, pejabat negara, birokrat, hingga tokoh publik terus bermunculan silih berganti.
Di sisi lain, rakyat kecil tetap menjadi wajah paling rentan dalam proses penegakan hukum.
Masyarakat menyaksikan bagaimana kasus elite politik berlangsung panjang, penuh dinamika, negosiasi, dan pertarungan opini. Namun dalam waktu yang sama, rakyat kecil dapat diproses cepat karena persoalan yang jauh lebih sederhana: mencuri karena lapar, mengambil hasil alam karena kebutuhan hidup, atau bahkan menjadi korban kriminalisasi ketika membela diri.
Fenomena ini melahirkan pertanyaan besar di ruang publik: apakah hukum benar-benar bekerja sebagai penjaga keadilan, ataukah ia perlahan berubah menjadi instrumen kekuasaan?
Kegelisahan ini bukan semata-mata lahir dari kebencian terhadap negara atau penolakan terhadap hukum. Sebaliknya, kegelisahan ini muncul justru karena masyarakat masih memiliki kesadaran moral tentang pentingnya keadilan. Ketika rakyat mulai mempertanyakan konsistensi hukum, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya citra aparat penegak hukum, tetapi legitimasi moral negara itu sendiri.
Tulisan ini mencoba membaca persoalan tersebut secara lebih mendalam melalui pendekatan hukum, hak asasi manusia, etika moral, fiqih sosial, dan filsafat politik.
Di tengah kegelisahan publik tersebut, berbagai kasus besar yang menyeret tokoh nasional seperti Thomas Trikasih Lembong, Hasto Kristiyanto, Nadiem Makarim, hingga Gus Yaqut Cholil Qoumas semakin memperkuat persepsi masyarakat bahwa hukum dan politik di Indonesia sering berada dalam ruang yang saling berkelindan. Masyarakat tidak hanya membaca kasus-kasus tersebut sebagai perkara hukum semata, tetapi juga sebagai cermin relasi antara kekuasaan, pengaruh politik, dan arah penegakan hukum nasional.
Sebagian masyarakat melihat proses hukum terhadap elite negara sebagai bentuk penegakan hukum yang memang diperlukan. Namun sebagian lain mempertanyakan momentum politik, pola penanganan, dan ketimpangan perlakuan hukum yang tampak di ruang publik. Di sinilah lahir kegelisahan yang semakin luas: apakah hukum benar-benar berdiri netral di atas semua kepentingan, ataukah ia sering terseret dalam arus konfigurasi kekuasaan?
Kegelisahan tersebut semakin terasa ketika masyarakat membandingkannya dengan kasus-kasus rakyat kecil yang sering kali berlangsung cepat, keras, dan minim ruang pembelaan sosial.
Di Kabupaten Garut pada tahun 2023, empat petani di Cikajang divonis sepuluh bulan penjara karena menebang pohon di lahan yang diklaim sebagai milik negara. Di Soppeng, Sulawesi Selatan, tiga petani termasuk seorang lansia berusia tujuh puluh lima tahun dipidana karena menebang pohon jati yang menurut warga merupakan pohon yang sejak lama ditanam keluarga mereka sendiri. Sementara di Sumatera Utara, seorang petani bernama Dirman Rajagukguk divonis tiga tahun penjara dan denda miliaran rupiah karena bertani di tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan atau wilayah milik negara dan perusahaan.
Secara legal formal, negara mungkin memiliki dasar hukum dalam perkara-perkara tersebut. Akan tetapi secara moral dan sosial, masyarakat melihat adanya ironi yang sangat menyakitkan: rakyat kecil yang hidup dalam keterbatasan sering menghadapi hukum secara keras dan cepat, sementara kasus besar elite kekuasaan berlangsung panjang, kompleks, terjadi bargaining dan penuh dinamika politik.
Perbandingan inilah yang kemudian membentuk rasa ketidakadilan sosial di tengah masyarakat.
Hukum dan Kekuasaan: Antara Idealitas dan Realitas
Dalam teori negara modern, hukum seharusnya berdiri di atas semua kepentingan kekuasaan. Konsep negara hukum atau rechtsstaat menempatkan hukum sebagai pengendali kekuasaan, bukan alat kekuasaan. Dalam prinsip rule of law, semua orang seharusnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun realitas politik sering kali jauh lebih kompleks daripada teori.
Filsuf politik Montesquieu sejak awal telah mengingatkan pentingnya pemisahan kekuasaan agar hukum tidak dikendalikan oleh kepentingan politik. Ketika kekuasaan eksekutif, politik, dan penegakan hukum saling berkelindan secara berlebihan, maka hukum rentan kehilangan independensinya.
Sementara Michel Foucault melihat bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui kekerasan fisik, tetapi melalui pengendalian institusi, pengetahuan, dan mekanisme hukum. Dalam perspektif ini, hukum bukan sekadar alat keadilan, tetapi juga dapat menjadi instrumen pengaturan dan kontrol sosial dan politik. Bahkan bisa dijadikan alat untuk menekan dan menghabisi lawan politik.
Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, relasi antara hukum dan kekuasaan sering kali tidak sepenuhnya steril. Hukum dapat bersinggungan dengan kepentingan politik, konfigurasi kekuasaan, oligarki ekonomi, tekanan elite, hingga transaksi pengaruh yang membuat independensi hukum dipertanyakan oleh masyarakat.
Di titik inilah muncul berbagai istilah seperti selective enforcement, kriminalisasi politik, lawfare, dan tebang pilih hukum yang semakin sering dibicarakan di ruang publik.
Masyarakat mulai melihat bahwa proses hukum kadang terasa keras terhadap pihak tertentu, tetapi lunak terhadap pihak lain. Ada yang cepat diproses, ada yang lambat, ada pula yang seakan sulit disentuh.
Benar atau tidaknya seluruh persepsi publik tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum. Namun dalam politik modern, persepsi sosial sendiri sudah menjadi realitas yang sangat penting. Ketika rakyat kehilangan kepercayaan terhadap independensi hukum, maka legitimasi negara ikut melemah.
Secara normatif, hukum selalu menyatakan bahwa semua warga negara setara di depan hukum. Akan tetapi dalam praktik sosial, kemampuan menghadapi hukum sangat tidak setara.
Elite politik dan ekonomi memiliki akses terhadap pengacara terbaik, kekuatan finansial, jaringan kekuasaan, kemampuan membangun opini publik, serta ruang negosiasi yang jauh lebih luas dibanding rakyat biasa.
Sementara rakyat kecil sering kali tidak memahami prosedur hukum, tidak memiliki akses bantuan hukum yang memadai, tidak memiliki kekuatan politik, bahkan terkadang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Karena itu masyarakat sering melihat kontras yang menyakitkan antara perkara rakyat kecil yang diproses cepat dengan kasus besar elite yang berlangsung panjang dan penuh dinamika politik.
Dari sini muncul pertanyaan moral yang sangat mendasar: apakah hukum hanya melindungi prosedur, atau juga melindungi rasa keadilan?
Dalam perspektif HAM, hukum seharusnya tidak hanya menjamin kepastian formal, tetapi juga menjamin keadilan substantif. John Rawls dalam teori keadilannya menegaskan bahwa sistem yang adil harus memberi perhatian kepada kelompok paling rentan.
Karena itu masyarakat sering mempertanyakan nalar keadilan ketika petani kecil dipidana karena mempertahankan ruang hidupnya, sementara elite politik dan pejabat negara yang mengelola kebijakan bernilai triliunan rupiah justru memiliki ruang yang jauh lebih besar untuk bernegosiasi, membangun opini, dan memperpanjang proses hukum.
Perbandingan ini bukan semata-mata untuk membebaskan kesalahan elite ataupun membenarkan pelanggaran rakyat kecil. Akan tetapi publik melihat adanya ketimpangan besar dalam relasi kekuasaan terhadap hukum. Rakyat kecil sering menghadapi negara sebagai pihak yang lemah, sedangkan elite menghadapi hukum dengan seluruh sumber daya dan pengaruh yang mereka miliki.
Artinya, ukuran keadilan bukan hanya apakah aturan diterapkan, tetapi apakah penerapan aturan tersebut sungguh menghadirkan keadilan sosial.
Ketika rakyat kecil dipenjara karena persoalan kecil sementara kerugian besar negara diperdebatkan bertahun-tahun tanpa kepastian, masyarakat mulai merasa bahwa hukum kehilangan sensitivitas sosialnya.
Dan ketika hukum kehilangan empati sosial, maka hukum mudah dipandang sekadar sebagai prosedur formal yang melayani struktur kekuasaan.
Dalam filsafat politik, negara tidak hanya berdiri di atas kekuatan hukum formal, tetapi juga di atas legitimasi moral. Thomas Hobbes memang memandang negara sebagai otoritas kuat untuk mencegah kekacauan. Namun John Locke mengingatkan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hak-hak rakyat dan prinsip keadilan.
Jean-Jacques Rousseau bahkan menegaskan bahwa legitimasi negara berasal dari kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Artinya, negara memperoleh kewibawaannya bukan hanya karena memiliki aparat dan aturan, tetapi karena rakyat percaya bahwa negara bekerja untuk kemaslahatan bersama.
Ketika masyarakat mulai merasa bahwa hukum dapat dinegosiasikan, kekuasaan mempengaruhi keadilan, dan perlakuan hukum berbeda berdasarkan posisi politik, maka kontrak moral antara rakyat dan negara mulai retak.
Krisis terbesar sebenarnya bukan sekadar banyaknya kasus hukum dan dipenjarakannya para pelaku, tetapi hilangnya kepercayaan publik, atas kebenaran dan kesetaraan hukum dalam proses peradilan yang berjalan. Karena negara yang kehilangan legitimasi moral akan menghadapi meningkatnya sinisme, ketidakpercayaan sosial, apatisme politik, bahkan potensi perlawanan sosial.
Dalam sejarah politik dunia, banyak krisis negara tidak bermula dari lemahnya militer atau ekonomi, tetapi dari runtuhnya rasa keadilan.
Hukum, Etika, dan Moralitas Publik
Fenomena yang menyeret nama-nama seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, Nadiem Makarim, dan Gus Yaqut pada akhirnya memperlihatkan satu kenyataan penting: dalam sistem politik modern, hukum sering kali tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari arena perebutan pengaruh dan kekuasaan.
Bagi masyarakat awam, yang terlihat bukan hanya substansi kasus hukumnya, tetapi pola sosial dan politik yang mengiringinya. Ada tokoh yang tampak aman ketika dekat dengan kekuasaan, namun mulai terseret perkara ketika posisi politik berubah. Ada kasus yang muncul pada momentum tertentu sehingga publik membaca adanya dimensi politik di balik proses hukum.
Benar atau salahnya seluruh persepsi tersebut tentu memerlukan pembuktian yang obyektif. Namun persoalannya, ketika pola seperti itu terus berulang, masyarakat perlahan kehilangan kepercayaan terhadap independensi hukum.
Dan ketika rakyat mulai kehilangan rasa percaya, maka hukum tidak lagi dipandang sebagai rumah keadilan, melainkan arena pertarungan kekuasaan.
Problem hukum di Indonesia hari ini tidak dapat dibaca semata sebagai problem legalitas. Ia juga merupakan problem etika.
Hukum tanpa moralitas mudah berubah menjadi alat formal kekuasaan. Sebaliknya, moralitas tanpa hukum dapat berubah menjadi kekacauan. Karena itu negara sehat membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan etika publik.
Sayangnya, demokrasi modern sering terlalu menekankan prosedur, tetapi lemah dalam pembangunan etika kenegaraan. Akibatnya, politik menjadi semakin transaksional, kekuasaan kehilangan rasa malu, jabatan dipandang sebagai alat, dan hukum mudah dipakai sebagai senjata politik.
Dalam situasi seperti ini, rakyat kehilangan teladan. Elite politik saling membuka kasus satu sama lain. Tokoh yang dahulu dipuji sebagai simbol perubahan pun dapat terseret perkara hukum. Figur agama, birokrat, dan intelektual juga tidak luput dari problem kekuasaan.
Krisis ini pada akhirnya melahirkan kelelahan sosial dan ketidakpercayaan publik, proses peradilan tidak ubahnya sebagai drama dan bargaining antara elite kekuasaan, kebenaran, dan keadilan menjadi sesuatu yang semu dan nisbi, karena mata dewi keadilan tak lagi tertutup dan netral, seakan ia terbuka dan ikut main mata.
Rakyat mulai kehilangan kepercayaan bahwa politik dapat menjadi ruang pengabdian moral. Padahal sebuah bangsa tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga keteladanan.
Dalam perspektif Islam, keadilan bukan sekadar penegakan aturan formal, tetapi penempatan sesuatu secara proporsional dan bermaslahat. Konsep al-‘adl dalam Islam selalu berkaitan dengan amanah, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap kemanusiaan.
Karena itu hukum dalam Islam tidak berdiri semata di atas teks, tetapi juga mempertimbangkan maqashid syariah, kemaslahatan, kondisi sosial, dan dampak kemanusiaan.
Khalifah Umar bin Khattab pernah menunda penerapan hukuman potong tangan pada masa paceklik. Bukan karena menghapus hukum, tetapi karena memahami konteks sosial dan tanggung jawab negara terhadap rakyat.
Di sinilah tampak bahwa fiqih tidak semata berbicara legalitas, tetapi juga moralitas dan keadilan sosial. Kaidah fiqih:
“tasarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bil mashlahah”
menegaskan bahwa seluruh kebijakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Artinya, kekuasaan bukan hak absolut, melainkan amanah.
Dalam perspektif fiqih sosial K.H. MA. Sahal Mahfudh, hukum Islam tidak boleh berhenti pada formalitas teks, tetapi harus menghadirkan kemanfaatan sosial. Karena itu penegakan hukum yang mengabaikan rasa keadilan rakyat kecil sesungguhnya bertentangan dengan semangat maqashid syariah. Islam juga sangat keras terhadap praktik kezaliman kekuasaan. Ibnu Taimiyah pernah menyatakan:
“Allah menegakkan negara yang adil meskipun kafir, dan tidak menegakkan negara zalim meskipun muslim.”
Ungkapan ini menunjukkan bahwa keadilan adalah fondasi utama keberlangsungan sebuah negara.
Krisis Adab dalam Demokrasi Modern
Indonesia sesungguhnya memiliki institusi demokrasi yang cukup lengkap, mulai dari pemilu, partai politik, media, lembaga hukum, hingga ruang publik yang terbuka. Namun demokrasi tanpa adab mudah berubah menjadi arena pertarungan brutal.
Ketika kekuasaan dianggap lebih penting daripada amanah, kemenangan lebih utama daripada moralitas, dan lawan dipandang sebagai musuh yang harus dihancurkan, maka hukum, media, bahkan institusi negara dapat terseret ke dalam konflik kepentingan.
Dalam situasi demikian, masyarakat akhirnya hidup dalam dua kenyataan yang sangat kontras. Di satu sisi mereka menyaksikan elite negara saling berhadapan melalui perkara hukum yang kompleks dan penuh tarik-menarik kepentingan, berlangsung secara laten bagaikan dendam kesumat tanpa berkesudahan, panggung hukum menjadi arena drama saling balas dendam. Di sisi lain mereka menyaksikan petani, rakyat kecil, dan masyarakat miskin dengan mudah dipidana karena persoalan yang lahir dari keterbatasan hidup.
Kesenjangan inilah yang melahirkan luka sosial yang dalam. Rakyat bukan hanya mempertanyakan hukum, tetapi mulai mempertanyakan arah moral negara. Ketika rasa keadilan terluka terus-menerus, maka perlahan tumbuh sinisme, ketidakpercayaan, bahkan potensi antipati terhadap pemerintah dan institusi negara.
Karena itu problem terbesar bangsa ini sesungguhnya bukan sekadar banyaknya kasus hukum, tetapi hilangnya rasa bahwa negara berdiri secara adil di hadapan seluruh rakyatnya. Dalam tradisi pesantren dan NU, politik idealnya tetap berada dalam koridor akhlak, amanah, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Karena itu kritik terhadap negara tidak boleh berubah menjadi kebencian destruktif, tetapi juga penguasa tidak boleh menutup telinga terhadap kritik rakyat. Bangsa yang sehat adalah bangsa yang mampu menjaga keseimbangan antara kewibawaan negara, kebebasan kritik, dan rasa keadilan.
Krisis hukum dan keadilan di Indonesia hari ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum. Ia adalah krisis kepercayaan, krisis etika, dan krisis amanah publik.
Rakyat tidak sekadar ingin melihat banyak orang dipenjara. Rakyat ingin melihat bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil dan bermartabat. Karena hukum yang kehilangan rasa keadilan akan kehilangan legitimasi moralnya. Dan negara yang kehilangan legitimasi moral akan menghadapi sinisme sosial yang semakin dalam.
Karena itu yang dibutuhkan Indonesia hari ini bukan hanya reformasi hukum secara prosedural, tetapi juga pembenahan moral kebangsaan melalui penguatan independensi hukum, pembangunan transparansi, pembatasan oligarki kekuasaan, penguatan masyarakat sipil, serta pengembalian politik sebagai ruang pengabdian.
Lebih dari itu, bangsa ini membutuhkan pemulihan adab dalam kehidupan bernegara. Sebab negara tidak akan kokoh hanya karena banyaknya aturan, tetapi karena masih adanya rasa malu, amanah, kejujuran, dan keberanian menegakkan keadilan.
Suatu bangsa masih dapat bertahan dari kemiskinan dan konflik. Tetapi bangsa akan perlahan runtuh ketika rakyat sudah kehilangan keyakinan dan kepercayaan bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan dan diperjuangkan.





Comments are closed.