Wed,29 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Features
  3. Tanah Ulayat Masyarakat Adat Rantau Kasai Dihimpit Kepentingan Korporasi

Tanah Ulayat Masyarakat Adat Rantau Kasai Dihimpit Kepentingan Korporasi

tanah-ulayat-masyarakat-adat-rantau-kasai-dihimpit-kepentingan-korporasi
Tanah Ulayat Masyarakat Adat Rantau Kasai Dihimpit Kepentingan Korporasi
service

Di penghujung bulan Januari 2026 kemarin, ribuan warga Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, berkumpul di depan Gerbang Garuda. Suasana yang biasanya tenang saat itu mendadak tegang. Laki-laki dan perempuan, tua maupun muda, berdiri membentuk barisan untuk menyuarakan suara mereka dalam mempertahankan tanah ulayat.

Masyarakat Adat Rantau Kasai yang menolak tanah ulayat mereka digunakan oleh PT Agrinasi Palma Nusantara ini kembali memanaskan konflik agraria di Rokan Hulu. Penolakan itu ditujukan pada rencana pengelolaan lahan eks PT Torganda yang kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas, perusahaan yang bekerja di bawah pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kebijakan terbaru perusahaan menyebutkan 20 persen pengelolaan lahan diberikan kepada Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Tambusai sebagai bentuk kemitraan adat. Di sinilah permasalahan timbul. Masyarakat Adat Rantau Kasai menegaskan kebijakan itu sejak awal sudah keliru, karena lahan yang dipersoalkan berada di tanah ulayat Rantau Kasai, bukan wilayah adat Luhak Tambusai.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami tolak adalah ketika tanah kami dikelola tanpa melibatkan kami sebagai pemilik sah,” ujar salah satu tokoh Masyarakat Adat Rantau Kasai.

Hari itu ketegangan meningkat ketika rombongan pengurus LKA Luhak Tambusai hendak memasuki kawasan tersebut. Ribuan warga yang menyebut diri mereka sebagai anak kemenakan Rantau Kasai menghadang barisan dari Rantau Kasai. Adu argumen tak terelakkan. Aparat kepolisian dari Polsek Tambusai Utara turun tangan untuk mencegah bentrokan fisik.

Konflik yang tidak organik

Di balik ketegangan di lapangan, muncul dugaan bahwa konflik ini tidak terjadi secara organik. Isu mengenai keterlibatan aktor intelektual mulai menyeruak. Terdapat indikasi bahwa mantan anggota DPRD Rokan Hulu diduga ikut bermain dalam memprovokasi warga dan memperkeruh suasana demi kepentingan perebutan hak kelola lahan.

Kehadiran aktor-aktor politik di balik layar sengketa lahan bukanlah hal baru di Riau, tapi di Rantau Kasai, hal ini membuat dialog menjadi kian buntu. Upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Polsek Tambusai Utara meminta kedua belah pihak untuk menahan diri.

Masalah ini berakar jauh lebih dalam, mempersoalkan tentang siapa yang diakui sebagai pemilik tanah secara sah oleh negara. Sengketa ini menjadi cerminan dari rapuhnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat di Indonesia.

Payung hukum yang tak kunjung rampung

Di tingkat nasional, kasus Rantau Kasai ini menjadi pengingat pahit tentang urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang hingga kini masih mendekam di laci parlemen. Selama 16 tahun, draf undang-undang tersebut hanya berpindah dari satu periode Prolegnas ke periode lainnya tanpa kepastian.

Padahal, data dari panja Badan Legislasi DPR RI menyebutkan bahwa ketiadaan payung hukum ini telah mengakibatkan sedikitnya 11,7 juta hektar wilayah adat di seluruh Indonesia hilang. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, masyarakat adat kerap berhadapan langsung dengan korporasi dan kebijakan negara yang tidak berpihak.

Dalam rapat parlemen di Januari 2026, anggota Baleg DPR RI kembali menyatakan komitmen untuk memasukkan RUU MHA ke dalam Prolegnas 2026. Dalam rilis resmi JDIH DPR RI, disebutkan bahwa undang-undang ini diperlukan sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional masyarakat adat. Tapi bagi warga Rantau Kasai, janji politik itu masih terasa jauh dari kenyataan di lapangan.

Kehidupan sehari-hari Masyarakat Adat Rantau Kasai kini berjalan dalam bayang-bayang ketidakpastian. Operasional PT Agrinas tetap berlangsung. Klaim administratif dari lembaga adat lain terus berjalan. Sementara masyarakat Rantau Kasai masih berjuang agar tanah leluhur mereka diakui secara sah.

Selama tanah ulayat hanya diakui dalam cerita dan silsilah, tanpa perlindungan hukum yang nyata, Rantau Kasai akan terus menjadi contoh bagaimana masyarakat adat terhimpit di antara kepentingan modal, negara, dan elit lokal. Mereka berjuang agar tanah leluhur tidak hilang atas nama pembangunan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.