Tue,26 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Memahami Makna Anjuran Walimah: Bukan Pamer Kemewahan 

Memahami Makna Anjuran Walimah: Bukan Pamer Kemewahan 

memahami-makna-anjuran-walimah:-bukan-pamer-kemewahan 
Memahami Makna Anjuran Walimah: Bukan Pamer Kemewahan 
service

Dalam tradisi masyarakat kita, kata walimah atau resepsi pernikahan sering dianggap identik dengan pesta pora yang megah. Seolah-olah, sahnya sebuah pernikahan diukur dari seberapa mewah hidangan yang tersaji.

Padahal, jika kita merujuk pada esensi syariat, walimah memiliki filosofi yang jauh lebih mendalam daripada sekadar ajang pamer kemewahan.

Dalam pandangan Islam, setidaknya terdapat empat poin utama yang perlu dipahami dalam pelaksanaan walimah.

Pertama, walimah merupakan bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Kedua, walimah ursy memiliki fungsi sosial sebagai sarana untuk mempublikasikan pernikahan. Ketiga, pelaksanaan walimah hendaknya disesuaikan dengan kemampuan finansial pihak yang menyelenggarakannya. Keempat, Islam melarang sikap memaksakan diri dalam mengadakan walimah.

Walimah sebagai Bentuk Rasa Syukur atas Nikmat

Secara umum, walimah bermakna hidangan yang disajikan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatan yang baru diperoleh. Dalam pelaksanaannya, walimah dapat dilakukan secara sederhana, sesuai dengan batas kemampuan masing-masing.

Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengutip penjelasan Imam asy-Syafi’i bahwa secara umum walimah merupakan undangan atau jamuan dalam rangka mensyukuri kebahagiaan atas suatu peristiwa apa pun.

وَالْوَلِيْمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ: وَالْمُرَادُ بِهَا طَعَامٌ يُتَّخَذُ لِلْعُرْسِ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ تَصْدُقُ الْوَلِيْمَةُ عَلَى كُلِّ دَعْوَةٍ لِحَادِثِ سُرُوْرٍ

Artinya, “‘Walimah/pesta pernikahan hukumnya sunnah. Yang dimaksud dengan walimah adalah makanan yang dihidangkan dalam rangka pernikahan’.

​Imam As-Syafi’i berpendapat: Istilah walimah sebenarnya dapat digunakan untuk setiap undangan makan atas sebuah peristiwa yang membahagiakan (tidak hanya terbatas pada pernikahan).” (Fathul Qaribil Mujib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016] halaman 122)

Fungsi Sosial untuk mempublikasikan pernikahan 

​Ibnu Baththal menjelaskan bahwa fungsi sosial dari walimah bukan sekadar makan-makan, melainkan sebagai bentuk sosialisasi pernikahan. Jika di masa depan terjadi persengketaan atau keraguan mengenai status hubungan pasangan tersebut, masyarakat luas telah menjadi saksi melalui acara walimah tersebut.

وَإِنَّمَا مَعْنَى الْوَلِيْمَةِ إِشْهَارُ النِّكَاحِ وَإِعْلَانُهُ إِذْ قَدْ تَهْلِكُ الْبَيِّنَةُ قَالَهُ رَبِيْعَةُ وَمَالِكٌ فِي كِتَابِ ابْنِ الْمَوَّازِ

Artinya, ​“Sesungguhnya esensi (tujuan) dari walimah adalah untuk memasyhurkan (mempublikasikan) pernikahan dan mengumumkannya, karena saksi-saksi (yang menghadiri akad) bisa saja meninggal dunia. Hal ini dinyatakan oleh Rabi’ah dan juga oleh Imam Malik dalam kitab Ibnu al-Mawwaz (Syarah Shahih Bukhari, [Riyadh: Maktabah Ar-Rusydi, t.th.], juz VII, halaman 285).

Walimah Berdasarkan Kemampuan

Dalam pelaksanaannya, Sayyid Bakri bin Sayid Muhammad Syatha ad-Dimyathi menjelaskan bahwa aturan walimah dilakukan dengan keluwesan; orang kaya didorong untuk berbagi lebih banyak, yaitu dengan kambing, sementara yang sempit rezekinya tidak dibebani melampaui batas kemampuannya. 

​(قَوْلُهُ: وَلَا حَدَّ لِأَقَلِّهَا)  وَقَوْلُهُ: لَكِنَّ الْأَفْضَلَ لِلْقَادِرِ شَاةٌ: عِبَارَةُ النِّهَايَةِ: وَأَقَلُّهَا لِلْمُتَمَكِّنِ شَاةٌ وَلِغَيْرِهِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ. قَالَ النَّسَائِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: وَالْمُرَادُ أَقَلُّ الْكَمَالِ شَاةٌ لِقَوْلِ التَّنْبِيْهِ: وَبِأَيِّ شَيْءٍ أَوْلَمَ مِنَ الطَّعَامِ جَازَ. وَهِيَ تَشْمَلُ الْمَأْكُولَ وَالْمَشْرُوْبَ الَّذِي يُعْمَلُ فِي حَالِ الْعَقْدِ مِنْ سُكَّرٍ وَغَيْرِهِ وَلَوْ مُوْسِرًا. اهـ. وَكَتَبَ ع ش (عَلِي الشَّبْرَامَلِّسِي): قَوْلُهُ مِنْ سُكَّرٍ وَغَيْرِهِ، أَيْ فَيَكْفِي فِي أَدَاءِ السُّنَّةِ. وَالْمَفْهُوْمُ مِنْ مِثْلِ هَذَا التَّعْبِيْرِ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَكْرُوْهٍ وَلَا حَرَامٍ خِلَافًا لِمَنْ تَوَهَّمَهُ مِنْ ضَعَفَةِ الطَّلَبَةِ. اهـ

Artinya, “Perkataan pengarang: “Tidak ada batas minimalnya’”, maksudnya tidak ada batas minimal tertentu dalam pelaksanaan walimah.

(Dan perkataannya: “Namun, yang lebih utama bagi orang yang mampu adalah seekor kambing”). Dalam redaksi kitab an-Nihayah disebutkan: Batas minimal walimah bagi orang yang mampu adalah seekor kambing, sedangkan bagi yang tidak mampu maka sesuai dengan kemampuannya.

An-Nasa’i RA berkata: Yang dimaksud dengan “minimal” di sini adalah batas minimal kesempurnaan (kamāl), berdasarkan pernyataan dalam kitab at-Tanbih: “Dengan makanan apa pun seseorang mengadakan walimah, maka hukumnya boleh.”

Cakupan walimah ini meliputi makanan dan minuman yang disuguhkan saat akad nikah, seperti air gula dan selainnya, meskipun penyelenggaranya adalah orang yang berkecukupan.

Ali asy-Syibramalisi menuliskan: Yang dimaksud dengan “air gula dan selainnya” adalah bahwa hal tersebut sudah cukup untuk melaksanakan sunnah walimah. Dari ungkapan semacam ini dapat dipahami bahwa (walimah dengan hidangan sederhana semacam itu) hukumnya tidak makruh dan tidak pula haram, berbeda dengan anggapan sebagian pelajar yang keliru karena lemahnya pemahaman,” (I’anatuth Thalibin, [Beirut: Daru Ihya’il Kutub Al-Arabiyah, 1883] halaman 357) 

Larangan Memaksakan Diri Dalam Walimah 

Sudah semestinya walimah dilakukan menyesuaikan dengan batas kemampuan penyelenggara. Bahkan, Syekh Khathib As-Syirbini menegaskan bahwa jika penyelenggara diketahui memaksakan diri demi gengsi dan pamer, maka tidak dianjurkan untuk didatangi.

وَمِنْهَا أَنْ لَا يَكُونَ الدَّاعِي ظَالِمًا أَوْ فَاسِقًا أَوْ شِرِّيرًا أَوْ مُتَكَلَّفًا طَلَبًا لِلْمُبَاهَاةِ وَالْفَخْرِ، قَالَهُ فِي الْإِحْيَاءِ

Artinya “Di antaranya (syarat anjuran mendatangi walimah) adalah hendaknya orang yang mengundang tersebut bukan orang yang zalim, bukan orang fasik, bukan orang yang gemar berbuat jahat, dan bukan orang yang memaksakan diri (berlebih-lebihan) hanya demi mencari kemegahan dan kesombongan. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Ihya (Ihya Ulumuddin).” (Mughnil Muhtaj [Beirut: Darul Fikr, t.th] juz III, halaman 314).

Dengan demikian, tujuan inti dari walimah adalah untuk mensyukuri nikmat dan menunjukkan atau mengumumkan pernikahan yang telah dilaksanakan. 

Sedangkan untuk standar minimal makanan yang dihidangkan, Islam tidak memberikan batasan minimal, bahkan jika memaksakan diri, walimah tersebut tidak dianjurkan untuk didatangi. 

Demikian penjelasan tentang makna anjuran walimah. Mari kita biasakan bersama agar walimah dilakukan sesuai dengan batas kemampuan dan tidak perlu dipaksakan. Wallahu a’lam.

Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.