Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Tarik ulur regulasi: Reformasi Polri di tengah kekacauan aturan jabatan sipil

Tarik ulur regulasi: Reformasi Polri di tengah kekacauan aturan jabatan sipil

tarik-ulur-regulasi:-reformasi-polri-di-tengah-kekacauan-aturan-jabatan-sipil
Tarik ulur regulasi: Reformasi Polri di tengah kekacauan aturan jabatan sipil
service

● Penempatan anggota Polri di jabatan sipil akan menjauhkan kepolisian dari agenda reformasi.

● Putusan MK perlu menjadi acuan bagi regulasi internal maupun eksternal terkait penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.

● Batas peran Polri di luar fungsi kepolisian harus ditegaskan.


Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 223/PUU-XXIII/2025 menolak uji materi mengenai pasal yang memberi ruang polisi untuk menempati jabatan sipil. Sepintas, ini terlihat sebagai legitimasi baru atas perluasan peran Polri.

Padahal, penolakan MK ini tidak otomatis berarti penempatan anggota Polri di jabatan sipil sudah benar.

Secara substantif, penempatan anggota Polri di jabatan sipil tetap bermasalah, karena berpotensi menjauhkan institusi kepolisian dari tujuan utama reformasi: menjadi aparat penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan tunduk pada kontrol sipil.

Koreksi Polri oleh MK

Jika Putusan MK No. 223/PUU-XXIII/2025 tidak membawa perubahan signifikan, maka Putusan MK sebelumnya, yakni No. 114/PUU-XXIII/2025, justru perlu ditempatkan sebagai acuan utama dalam agenda reformasi Polri.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai inkonstitusional.

Putusan ini memberi dorongan penting bagi reformasi Polri di tengah berbagai masalah yang masih terus terjadi. Sebelumnya, frasa tersebut menjadi celah aturan yang memungkinkan anggota Polri dengan mudah ditempatkan di berbagai jabatan sipil di luar kepolisian.

Dengan kata lain, “penugasan Kapolri” telah menjadi semacam kata kunci legitimasi layaknya dasar hukum. Penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak lagi ditopang oleh kebutuhan yang terukur, kriteria yang transparan, atau mekanisme akuntabilitas yang jelas, melainkan disimplifikasi sebagai mekanisme internal semata.

Dalam kondisi demikian, putusan MK No. 114 berperan signifikan untuk menghentikan ekspansi peran Polri yang selama ini dibenarkan melalui penugasan internal tanpa kontrol eksternal memadai.

Mengembalikan prinsip legalitas Polri

Reformasi Polri tidak dapat dipahami sebagai fleksibilitas kelembagaan tanpa batas, melainkan sebagai peneguhan batas kewenangan yang ditentukan oleh hukum dan konstitusi.

Dengan menutup celah normatif itu, MK secara substansial mengoreksi praktik perluasan peran Polri yang berpotensi menempatkan polisi sebagai aktor birokrasi sipil, bukan lagi penegak hukum profesional.

Putusan No. 114 tersebut seharusnya menjadi tolok ukur bagi regulasi internal maupun eksternal terkait Polri, terutama dalam isu penempatan anggota kepolisian pada jabatan sipil.

Aturan Polri menambah masalah

Persoalan baru muncul dengan hadirnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan internal Polri ini berpotensi tidak sejalan dengan putusan MK dan bahkan memicu problem baru sebagaimana telah dikritik oleh berbagai pakar.

Memang terdapat kesan bahwa pembatasan jabatan sipil hanya pada 17 kementerian/lembaga menjadi pagar ekspansi kekuasaan Polri. Namun, kesan tersebut bersifat semu.

Sebab, ketika MK sudah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak sesuai UUD, Perpol 19/2025 justru menghadirkan pelaksanaan tugas dan/atau penugasan anggota Polri pada jabatan di luar lembaganya, terutama dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2).

Alih-alih menutup celah normatif yang telah dikoreksi MK, regulasi ini justru mengulang praktik lama melalui formula baru. Ini menunjukkan problem klasik reformasi Polri: koreksi konstitusional tidak diikuti oleh kepatuhan hukum di tingkat internal.

Dampaknya bagi netralitas birokrasi

Putusan No. 114 juga berdampak pada ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebut bahwa pengisian jabatan ASN dari anggota Polri harus sesuai dengan UU Polri.

Pembatalan frasa yang membuka ruang penugasan internal, maka ketentuan yang berlaku pascaputusan MK menjadi jelas: polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Implikasi ini penting karena menutup ruang fungsi ganda Polri dalam struktur pemerintahan sipil.

Pada saat yang sama, sistem ASN dilindungi dari masuknya aparat keamanan aktif, sehingga sistem merit (berbasis kompetensi) dan netralitas birokrasi tetap terjaga.

Pembatasan jabatan sipil Polri harus diatur dalam undang-undang

Pengaturan penempatan anggota Polri yang hanya melalui Peraturan Kapolri tetap problematik. Secara hierarki hukum, regulasi internal seperti peraturan Polri berada jauh di bawah undang-undang.

Pembatasan jabatan sipil bagi aparat keamanan semestinya tidak diletakkan pada kebijakan internal institusi, melainkan diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Polri.

Dalam kerangka negara hukum dan reformasi kepolisian, batas peran Polri di luar fungsi kepolisian harus ditegaskan agar institusi ini tidak kembali bergerak ke belakang, memanggil kembali implementasi dwifungsi ABRI yang pernah menjadi persoalan besar dalam sejarah Indonesia di era Orde Baru yang mengakibatkan tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.


0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.