Sat,29 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Lagi, Hakim Konstitusi Adies Kadir Diminta Pemohon Tak Disertakan untuk Jaga Kehormatan MK

Lagi, Hakim Konstitusi Adies Kadir Diminta Pemohon Tak Disertakan untuk Jaga Kehormatan MK

lagi,-hakim-konstitusi-adies-kadir-diminta-pemohon-tak-disertakan-untuk-jaga-kehormatan-mk
Lagi, Hakim Konstitusi Adies Kadir Diminta Pemohon Tak Disertakan untuk Jaga Kehormatan MK
service

Jakarta, NU Online

Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, Rega Felix meminta agar Hakim Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kader untuk tidak diikutsertakan dalam menangangi kasusnya soal anggaran pendidikan oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dalam provisi Pemohon meminta agar tidak menyertakan Yang Mulia Adies Kadir semata-mata untuk menjaga kehormatan Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi karena adanya kausal langsung antara objek yang diuji dengan latar belakang Hakim Konstitusi tersebut,” katanya di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).

Selain untuk menjaga kehormatan MK, katanya, tak disertakannya Adies Kadir merujuk pada kode etik yang mengatur pencegahan munculnya persepsi atau citra yang tidak berimbang.

“Berdasarkan kode etik mencegah persepsi atau citra yang tidak berimbang culling of period sebelum menguji undang-undang yang merupakan produk yang melibatkan Hakim Konstitusi dalam jabatan sebelumnya secara langsung,” ujarnya di hadapan Ketua MK Suhartoyo.

Diketahui, perkara tersebut menguji Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 (UU APBN 2026).

Rega Felix menjelaskan bahwa pengujian perkara tersebut murni dilatarbelakangi oleh kebijakan Program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan, yakni sebesar 67 persen atau sekitar Rp223,6 triliun dari yang dianggarkan Rp757,8 triliun.

“Pemerintah wajib memberikan anggaran minimal 20 persen dari APBN untuk pemenuhan kebutuhan utama Pendidikan. Pemohon menolak program MBG sebagai komponen utama biaya Pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20 persen anggaran Pendidikan,” ujarnya.

Ia yang berprofesi sebagai dosen menegaskan tidak menolak Program MBG. Namun, menurutnya, program tersebut hanya bersifat penunjang, sehingga pemenuhan gizi peserta didik seharusnya dapat dilakukan melalui kebijakan lain tanpa menjadikannya komponen utama anggaran pendidikan.

“Kebutuhan utama pendidikan terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga pemerintah tetap wajib memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN untuk kebutuhan utama tersebut,” jelasnya.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Pemohon memperbaiki kedudukan hukumnya dengan menjelaskan posisinya sebagai dosen serta kaitannya dengan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam UU APBN yang diuji.

“Kalau ini permohonan Saudara dinyatakan tidak memiliki legal standing apa kerugian konstitusional Saudara yang faktual atau yang potensial dengan berlakunya norma terkait dengan undang-undang APBN ini. Itu yang harus elaborasi kalau tidak nanti tidak ada hubungan sebab akibat dengan saudara Rega Felix sebagai dosen,” urainya.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa, (24/2/2026) pukul 12.00 WIB.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.