Arina.id – Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Sebagaimana ibadah lainnya, puasa juga mensyaratkan adanya niat. Salah satu persoalan yang kerap menjadi pembahasan menjelang Ramadhan adalah praktik niat puasa untuk satu bulan penuh dengan mengikuti pendapat Imam Malik.
Pembahasan ini menjadi penting karena mayoritas Muslim Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i yang tidak membolehkan niat puasa satu kali untuk satu bulan penuh. Dalam mazhab Syafi’i, niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap malam untuk puasa hari berikutnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Nawawi al-Bantani dalam syarahnya terhadap kitab Safinatun Naja, bahwa niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari untuk setiap harinya.
نِيَّةٌ لَيْلًا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ فَيْ الفَرْضِ
Artinya: “Rukun pertama puasa adalah Niat pada malam hari di setiap harinya untuk puasa fardhu”. (Muhammad Nawawi, Kasyifatu al-Saja, [Rembang: Maktabah al-Anwariyah, 2017], hal. 289.).
Ketentuan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa setiap hari puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah tersendiri yang membutuhkan niat tersendiri, sebagaimana sholat wajib lima waktu yang masing-masing membutuhkan niat secara terpisah.
Karena itu, jika seseorang hanya berniat puasa untuk satu bulan penuh pada malam pertama, maka menurut mazhab Syafi’i niat tersebut hanya mencukupi untuk puasa hari pertama saja.
Meskipun demikian, sebagian ulama Syafi’iyah tetap menganjurkan seseorang untuk berniat puasa satu bulan penuh pada malam pertama Ramadhan sebagai bentuk antisipasi apabila suatu saat lupa berniat pada malam hari.
Hal ini dilakukan dengan tujuan mengambil manfaat dari pendapat mazhab Maliki yang membolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan sekali untuk satu bulan penuh.
Namun, dalam praktik lintas mazhab ini, Mahfudz at-Tarmasi mengingatkan bahwa seseorang harus benar-benar mengikuti ketentuan mazhab yang diikutinya dalam masalah tersebut, agar tidak terjerumus pada praktik ibadah yang menurut keyakinannya sendiri dianggap tidak sah.
لَا بُدَّ مِنْ تَقْلِيْدِهِ لَهُ فِيْ ذَلِكَ لِئَلَّا يَكُوْنَ مُتَلَبِّسًا بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي اعْتِقَادِهِ
Artinya: “Wajib baginya untuk mengikuti madzhab Maliki dalam hal puasa jika dia melakukan niat sebulan penuh agar tidak dianggap melakukan suatu ibadah yang tidak sah menurut madzhab yang dia ikuti sebelumnya”. (Muhammad Mahfudz, Muhibah Dzil Fadhl/al-Manhalul Amim, [Beirut: Darul Minhaj, 2018], juz X, hal. 518.).
Dalam praktiknya, seseorang boleh saja dalam satu ibadah mengikuti mazhab Syafi’i, sementara dalam puasa mengikuti mazhab Maliki. Akan tetapi, hal ini mensyaratkan pemahaman yang utuh terhadap ketentuan puasa dalam mazhab Maliki, termasuk syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili, niat puasa satu bulan penuh dalam mazhab Maliki tetap harus diperbarui apabila terjadi hal yang memutus kesinambungan puasa, seperti safar, sakit, haid, nifas, atau kondisi lain yang membolehkan berbuka.
Dalam kondisi tersebut, seseorang harus memperbarui niat puasanya meskipun puasa yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah.
مَا لَمْ يَقْطَعْهُ بِسَفَرٍ أَوْ مَرَضٍ أَوْ نَحْوِهِمَا، أَوْ لَمْ يَكُنْ عَلَى حَالَةٍ يَجُوْزُ لَهُ الفِطْرُ كَحَيْضٍ وَنِفَاسٍ وَجُنُوْنٍ، فَيَلْزَمُهُ اِسْتِئْنَافُ النِّيَةِ، أَيْ تَجْدِيْدُهَا فَلَا تَكْفِيْ النِّيَّةُ الوَاحِدَةُ، وَإِنْ لَمْ يَجِبْ اِسْتِئْنَافُ الصَّوْمِ، فَالصَّوْمُ السَّابِقُ صَحِيْحٌ لَا يَنْقَطِعُ تَتَابُعُهُ، وَلَكِنْ تُجَدِّدُ النِّيَّةُ
Artinya: “Selama tidak memutus puasa dengan safar, sakit, atau kondisi yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa sebagaimana haid, nifas, dan gila, maka dia wajib untuk mengulang yakni memperbarui niat penuh sebagaimana awal bulan Ramadhan, dan tidak cukup dengan niat yang pertama di awal bulan, meskipun tidak wajib untuk untuk mengulangi puasa sebelumnya, dan puasa yang sudah dilakukan hukumnya sah dan tidak memutus urutannya akan tetapi hanya perlu memperbaharui niatnya saja”. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2008], juz II, hal. 549.).
Selain itu, dalam mazhab Maliki terdapat beberapa ketentuan yang lebih ketat, misalnya orang yang sengaja membatalkan puasa dengan makan atau minum di siang hari tidak hanya wajib mengqadha puasa, tetapi juga wajib membayar kafarat sebagaimana halnya pembatalan puasa karena hubungan suami istri. Bahkan pencabutan niat puasa secara sengaja juga dapat menyebabkan kewajiban qadha dan kafarat.
Oleh karena itu, penting bagi para pendakwah dan masyarakat untuk memahami secara utuh ketentuan lintas mazhab sebelum mengamalkannya. Pemahaman yang komprehensif akan mencegah kesalahpahaman dalam praktik ibadah, khususnya dalam persoalan niat puasa satu bulan penuh yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Wallahu a’lam bish shawab.





Comments are closed.