Dengarkan artikel ini:
Negara panen Rp300 T dari sawit ilegal & aset koruptor. Mengapa “uang panas” ini bisa buat LPDP dan program-program lain “menyala”?
“Kita harus hentikan kebocoran-kebocoran” – Prabowo Subianto, Presiden ke-8 RI (30/12/2024)
Cupin menyesap kopi hitamnya yang mulai dingin, matanya terpaku pada layar gawai yang menampilkan deretan angka fantastis. Bukan, ini bukan kode buntut atau nomor seri uang mainan, melainkan angka-angka dalam berita ekonomi politik terkini. Judul berita itu begitu mencolok: denda administratif dari perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan ditargetkan mencapai Rp 300 triliun. Cupin sampai harus mengucek mata, memastikan jumlah nol di belakang angka tiga itu tidak salah cetak.
Bagi seorang rakyat biasa seperti Cupin, angka Rp 300 triliun adalah sesuatu yang abstrak saking besarnya. Namun, yang membuat Cupin lebih terperangah adalah narasi di balik angka tersebut. Ini bukan uang dari utang luar negeri baru, melainkan uang yang “dijemput paksa” dari mereka yang selama ini bermain mata dengan aturan.
Pikiran Cupin melayang pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang legendaris itu. Berita terbaru menyebutkan aset tanah dan properti nganggur senilai Rp 38,88 triliun kini sedang dikejar dan disita negara. Kas negara yang tadinya “hanya” menerima Rp 1,84 triliun, kini berpotensi menguasai aset fisik senilai lebih dari Rp 37 triliun.
Seolah belum cukup, Cupin menggulirkan layar ke berita selanjutnya tentang penyitaan aset korupsi timah. Enam smelter dan berbagai properti dengan nilai taksiran Rp 6 hingga Rp 7 triliun kini berpindah tangan ke negara. Cupin membayangkan betapa pusingnya para pemilik modal yang tadinya merasa aman di balik tembok kekebalan hukum.
Bahkan, uang dari aktivitas judi online yang merusak mental masyarakat bawah pun tak luput dari sapu bersih ini. Kumulatif sitaan dari rekening dan aset kripto para bandar judi mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun antara tahun 2020 hingga 2025. Cupin tersenyum kecut, membayangkan uang kekalahan para penjudi itu akhirnya kembali ke kas negara, bukan ke kantong bandar di negara tetangga.
Namun, drama anggaran ini tidak hanya terjadi di sisi pemasukan atau pendapatan negara saja. Di sisi pengeluaran, Cupin melihat adanya pemangkasan yang tak kalah brutalnya, seolah ada tukang jagal yang masuk ke birokrasi. Pos anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK) dipangkas hingga 90 persen, sebuah angka yang membuat Cupin tertawa membayangkan para PNS harus berhemat kertas.
Biaya percetakan dan suvenir pun kena sunat sebesar 75,9 persen, menandakan berakhirnya era seminar yang banjir plakat dan buku catatan tak terpakai. Sewa gedung dan kendaraan dinas yang sering kali menjadi lahan basah pemborosan dipotong 73,3 persen. Cupin membayangkan mobil-mobil dinas mewah yang biasanya berseliweran kini mungkin akan diganti dengan opsi yang lebih membumi.
Kegiatan seremonial yang biasanya penuh hura-hura dan minim substansi juga dipangkas 56,9 persen. Perjalanan dinas, yang sering kali jadi modus liburan terselubung bagi oknum pejabat, ikut dipotong lebih dari setengahnya, yakni 53,9 persen. Cupin merasa bahwa “rem” birokrasi sedang diinjak dalam-dalam untuk menghentikan laju kebocoran yang sudah menahun.
Semua penghematan dan penyitaan ini menciptakan sebuah atmosfer baru yang terasa asing namun menyegarkan. Negara seolah berubah wujud dari entitas yang pasif dan boros menjadi entitas yang agresif dan hemat. Cupin melihat pola besar di sini: mengambil dari yang berlebih secara ilegal, dan menambal yang bocor secara ugal-ugalan.
Prabowo Subianto tampaknya sedang memainkan kartu yang jarang disentuh oleh pendahulunya dengan skala se-masif ini. Ada nuansa ketegasan militer yang diterjemahkan ke dalam disiplin fiskal yang kaku. Cupin bertanya-tanya, apakah ini yang dimaksud dengan “uang rakyat kembali ke rakyat” dalam arti yang paling harfiah?
Di benak Cupin, strategi ini terdengar sangat masuk akal di atas kertas, bahkan heroik. Namun, sejarah mengajarkan bahwa memindahkan uang dalam jumlah raksasa selalu mengundang risiko politik yang besar. Para “raja kecil” di perkebunan sawit dan obligor kakap tentu tidak akan tinggal diam melihat kekayaan mereka dipreteli.
Apakah strategi “Robin Hood” gaya baru ini hanyalah kejutan awal yang akan meredup seiring berjalannya waktu dan lobi-lobi politik tingkat tinggi? Dan yang lebih krusial, mampukah negara menjamin bahwa dana triliunan rupiah hasil sitaan dan penghematan ini benar-benar sampai ke piring rakyat, bukan bocor lagi di tikungan lain?
Mengadopsi Tangan Besi Tetangga
Cupin meletakkan gawainya dan mulai merenung, mencoba mencari benang merah filosofis dari rentetan kebijakan agresif ini. Ia teringat bahwa fenomena “negara memalak koruptor” untuk mendanai pembangunan bukanlah ide orisinil yang turun dari langit Indonesia. Cupin teringat pada sosok Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) di Arab Saudi beberapa tahun silam.
MBS melakukan langkah yang dikenal sebagai “The Ritz-Carlton Purge”, di mana ia mengurung para pangeran dan konglomerat korup di hotel mewah tersebut. Hasilnya bukan main-main, negara berhasil menyita aset senilai lebih dari 100 miliar dolar AS. Uang sitaan itu kemudian menjadi modal awal bagi visi Arab Saudi 2030, membiayai transformasi ekonomi agar tidak lagi bergantung pada minyak.
Pola serupa juga terlintas di benak Cupin ketika ia mengingat kebijakan Presiden Xi Jinping di Tiongkok. Xi meluncurkan kampanye “Common Prosperity” atau Kemakmuran Bersama yang terdengar sangat sosialis namun dieksekusi dengan gaya kapitalisme negara yang ketat. Xi menekan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dan para miliarder untuk “menyumbang” kembali ke negara atau membayar denda masif atas praktik monopoli.
Dana yang terkumpul dari para taipan itu kemudian dialirkan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di pedesaan Tiongkok. Cupin melihat bahwa apa yang dilakukan Prabowo memiliki DNA yang mirip dengan langkah MBS dan Xi Jinping tersebut. Ini adalah konsep fiscal sovereignty via enforcement, di mana kedaulatan anggaran dicapai melalui penegakan hukum yang tanpa kompromi.
Dalam literatur akademik, Cupin teringat pada pemikiran Mancur Olson dalam bukunya yang berjudul Power and Prosperity: Outgrowing Communist and Capitalist Dictatorships. Olson membedakan antara “roving bandits” (bandit kelana) yang menjarah lalu pergi, dengan “stationary bandits” (bandit menetap) yang menjadi cikal bakal negara. Negara yang kuat, menurut Olson, harus mampu memonopoli kekerasan dan ekstraksi sumber daya demi kepentingan jangka panjang, bukan sekadar penjarahan sesaat.
Tindakan menyita aset dari sawit ilegal dan koruptor ini bisa dilihat sebagai upaya negara untuk menegaskan posisinya sebagai satu-satunya entitas yang berhak melakukan ekstraksi. Cupin juga teringat pada tesis Francis Fukuyama dalam bukunya State-Building: Governance and World Order in the 21st Century. Fukuyama menekankan bahwa kekuatan negara (state strength) diukur dari kemampuannya untuk menegakkan aturan dan melaksanakan kebijakan, bukan sekadar seberapa besar birokrasinya.
Apa yang dilakukan pemerintah saat ini adalah upaya meningkatkan state capacity dengan cara menunjukkan taringnya kepada aktor-aktor non-negara yang selama ini merasa lebih kuat dari hukum. Para pengusaha sawit ilegal dan pengemplang pajak adalah contoh nyata dari lemahnya kapasitas negara di masa lalu. Kini, pendulum itu sedang ditarik paksa ke arah yang berlawanan.
Konsep Distributive Justice atau keadilan distributif juga menjadi landasan moral yang kuat bagi kebijakan ini. John Rawls dalam A Theory of Justice mungkin berbicara tentang keadilan dalam posisi asali, tapi dalam konteks riil Indonesia, keadilan distributif diterjemahkan sebagai pengambilan kembali hak publik. Uang yang diambil dari koruptor bukanlah rampasan perang, melainkan aset publik yang “pulang kandang”.
Cupin menyadari bahwa narasi ini sangat laku dijual ke publik karena menyentuh rasa keadilan masyarakat yang terluka oleh ketimpangan. Siapa yang tidak senang melihat para koruptor dimiskinkan dan uangnya dipakai untuk sekolah anak miskin? Ini adalah populisme yang didukung oleh teknokrasi hukum yang keras.
Namun, Cupin juga paham bahwa meniru gaya Xi Jinping atau MBS memiliki konsekuensi pada iklim demokrasi dan kepastian hukum bagi investor. Jika penegakan hukum ini tidak dilakukan dengan transparansi total, ia bisa berubah menjadi alat pemukul politik bagi lawan-lawan penguasa. Batas antara penegakan hukum murni dan vendetta politik sering kali setipis kulit bawang.
Apakah model kepemimpinan “tangan besi” dalam ekonomi ini akan kompatibel dengan sistem demokrasi Indonesia yang bising dan majemuk? Lalu, apakah ketergantungan pada dana denda dan sitaan ini bisa menjadi model fiskal yang berkelanjutan, atau hanya menjadi suntikan dana segar sesaat sebelum sumbernya mengering?
Dari Tangan Koruptor ke Masa Depan Anak Bangsa
Setelah merenungi aspek filosofisnya, Cupin kembali fokus pada alur distribusi dana yang telah dikumpulkan dengan susah payah itu. Di layar gawainya, terpampang grafik perbandingan anggaran “Before & After” yang menunjukkan lonjakan signifikan di tahun 2026. Salah satu yang paling membuat mata Cupin berbinar adalah kenaikan kuota penerima beasiswa LPDP.
Dari sekadar 3.000 hingga 4.000 penerima, target penerima baru LPDP melonjak menjadi 5.750 orang. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan ribuan mimpi anak muda Indonesia yang mendapatkan tiket untuk terbang lebih tinggi. Cupin teringat pada teori Human Capital yang dipopulerkan oleh Gary Becker dalam bukunya yang berjudul Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis.
Becker berargumen bahwa investasi pada pendidikan dan pelatihan adalah cara paling efektif untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan seseorang di masa depan. Dengan menyalurkan dana sitaan koruptor ke LPDP, negara sedang melakukan transfer kekayaan dari masa lalu yang kelam ke masa depan yang cerah. Uang hasil kejahatan diubah menjadi modal intelektual yang tak ternilai harganya.
Tidak berhenti di situ, program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan suntikan dana yang meledak dari Rp 71 triliun menjadi Rp 335 triliun. Cupin membayangkan jutaan anak sekolah yang kini tidak perlu lagi belajar dengan perut keroncongan. Dalam kerangka pemikiran Amartya Sen dalam bukunya Development as Freedom, kebebasan dari rasa lapar dan gizi buruk adalah fondasi utama dari pembangunan manusia.
Tanpa gizi yang cukup, bicara soal bonus demografi hanyalah omong kosong belaka. Program kesehatan yang menargetkan cek kesehatan gratis bagi 136 juta orang juga menjadi bukti pergeseran fokus anggaran. Dari sekadar uji coba skala kecil, kini program tersebut menjadi gerakan nasional yang masif.
Cupin melihat ini sebagai upaya preventif negara untuk menjaga aset terbesarnya, yaitu kesehatan warganya. Anggaran perumahan yang mencapai Rp 58 triliun untuk target 3 juta rumah juga menjadi angin segar bagi kelas pekerja. Ini adalah bentuk nyata dari kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar yang selama ini makin tak terjangkau.
Bahkan sektor ketahanan pangan pun mendapatkan kenaikan anggaran yang signifikan menjadi Rp 210,4 triliun. Cupin menyadari bahwa semua program ini—pendidikan, kesehatan, pangan, papan—adalah pilar-pilar utama welfare state. Namun bedanya, welfare state ala Prabowo ini didanai bukan dengan menaikkan pajak kelas menengah secara brutal, melainkan dengan efisiensi dan penegakan hukum.
Ada semacam kepuasan batin tersendiri bagi Cupin melihat korelasi langsung antara pemberantasan korupsi dengan kesejahteraan rakyat. Selama ini, pemberantasan korupsi sering kali hanya berakhir di berita penangkapan, tanpa rakyat merasakan dampak langsung uang pengembaliannya. Kini, narasi itu diubah: koruptor ditangkap, anak sekolah makan enak.
Ini adalah strategi komunikasi politik yang brilian sekaligus strategi ekonomi yang berisiko namun berpotensi high reward. Jika berhasil, ini akan menjadi legacy yang sulit tandingi; jika gagal, ini akan menjadi janji manis yang pahit di ujung. Namun bagi Cupin saat ini, melihat angka-angka anggaran yang berpihak pada rakyat kecil sudah cukup memberikan secercah harapan.
Pada akhirnya, efisiensi birokrasi dan ketegasan hukum hanyalah alat, sedangkan tujuannya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang hanyalah energi yang netral; di tangan koruptor ia menjadi racun yang merusak, namun di tangan pemimpin yang amanah, ia bisa menjadi pupuk yang menyuburkan masa depan bangsa. (A43)





Comments are closed.