Sat,16 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Saksi Ahli Gus Yaqut Sebut Sprindik KPK Bermasalah

Saksi Ahli Gus Yaqut Sebut Sprindik KPK Bermasalah

saksi-ahli-gus-yaqut-sebut-sprindik-kpk-bermasalah
Saksi Ahli Gus Yaqut Sebut Sprindik KPK Bermasalah
service

Jakarta, NU Online

Saksi ahli Menteri Agama RI 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Mahrus Ali, menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 bermasalah.

Ia menjelaskan bahwa sprindik dengan nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tersebut memakai dua dasar hukum sekaligus, yaitu KUHAP yang lama dan KUHAP yang baru. Di dalamnya, KPK mencantumkan Undang-Undang (UU) Nomor 8/1981 tentang KUHAP serta UU Nomor 20/2025 sebagai dasar hukum penyelidikan.

“Kelirunya adalah satu, dia menggunakan dua dasar yang sebetulnya tidak boleh digunakan dalam waktu yang bersamaan,” kata Mahrus dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2026).

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim itu menilai, penggunaan dua aturan hukum itu kurang tepat, karena dalam ketentuan peralihan KUHAP yang baru sudah dijelaskan secara jelas mengenai batas waktu berlakunya KUHAP lama serta kapan KUHAP baru mulai diterapkan.

Mahrus juga menyoroti konsideran sprindik KPK yang ditunjukkan tim kuasa hukum pemohon. Ia menyatakan sprindik baru tidak masalah jika hanya untuk pergantian penyidik, sehingga masalah muncul jika masih mengacu pada sprindik lama yang memakai KUHAP lama.

“Jika sprindik diterbitkan tanggal 8 Januari itu bukan perpanjangan, bukan pergantian personil penyidik, maka itu pasti bermasalah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam satu perkara tidak mungkin terdapat dua sprindik yang berlaku secara bersamaan untuk satu tersangka, kecuali dalam konteks pergantian personel penyidik.

“Pertama, dia akan meninggalkan sprindik yang lama, karena tidak mungkin ada dua sprindik dalam perkara yang sama untuk satu tersangka, kecuali konteksnya adalah pergantian personil. Itu tidak mungkin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahrus menjelaskan bahwa jika sprindik tertanggal 8 Januari 2026 dianggap sebagai sprindik baru, maka penyidikan seharusnya dihitung mulai dari tanggal tersebut, dan otomatis menggantikan sprindik yang lama. Karena itu, menurutnya, penyidikan seharusnya menggunakan KUHAP yang baru.

“Cuma problemnya Yang Mulia, itu di poin I-nya. Pada tanggal yang sama ditetapkan tersangka. Itu menjadi problem,” jelasnya, kepada Majelis Hakim.

Selain itu, Mahrus menerangkan bahwa konsep penyidikan dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru pada dasarnya tidak berbeda. Ia menyebutkan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik yang melalui beberapa tahapan proses.

“Ada empat tahapan konsep penyidikan. Yang pertama adalah dia serangkaian tindakan penyidik. Pasti tidak akan tunggal itu. Ini konteksnya adalah ketika ada prosedur pasti ada proses,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.