Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Business
  3. Pelaporan SPT 2025 Tembus 9,75 Juta, DJP Perpanjang Tenggat hingga Akhir April

Pelaporan SPT 2025 Tembus 9,75 Juta, DJP Perpanjang Tenggat hingga Akhir April

pelaporan-spt-2025-tembus-9,75-juta,-djp-perpanjang-tenggat-hingga-akhir-april
Pelaporan SPT 2025 Tembus 9,75 Juta, DJP Perpanjang Tenggat hingga Akhir April
service

KABARBURSA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan melaporkan capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 29 Maret 2026, jumlah pelaporan telah menembus angka 9,75 juta. Di saat yang sama, aktivasi akun Coretax melonjak hingga 17,1 juta, mencerminkan intensifikasi digitalisasi administrasi perpajakan.

“Perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 29 Maret 2026 tercatat sebanyak 9.751.452 SPT,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam pernyataan tertulis yang dirilis di Jakarta, Senin.

Jika ditelisik lebih dalam, komposisi pelaporan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Untuk periode tahun buku Januari hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 8.562.326 pelaporan berasal dari karyawan. Sementara itu, 988.464 laporan datang dari non-karyawan. Di sisi lain, entitas badan usaha turut berkontribusi melalui 198.788 laporan dalam denominasi rupiah dan 140 laporan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda, yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif terbatas. Tercatat 1.713 wajib pajak badan dalam rupiah dan hanya 21 dalam dolar AS.

Dalam konteks transformasi digital, progres aktivasi Coretax menunjukkan eskalasi yang impresif. DJP mencatat total aktivasi mencapai 17.189.768 akun. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 16.135.564 akun. Sisanya terdiri dari 963.517 wajib pajak badan, 90.460 instansi pemerintah, serta 227 entitas yang bergerak dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Di tengah dinamika tersebut, pemerintah mengambil langkah adaptif. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Tak hanya itu, DJP juga mengeliminasi sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan selama periode relaksasi tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Meski relaksasi diberlakukan, otoritas pajak menegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap mengacu pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang melaporkan atau membayar setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai penalti, baik dalam bentuk denda maupun bunga.

Lebih jauh lagi, selama masa relaksasi berlangsung, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bahkan, apabila sanksi administratif sempat diterbitkan, otoritas akan menghapusnya secara jabatan. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah untuk menjaga kepatuhan sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak di tengah proses transisi sistem perpajakan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.