Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Menaker: Gaji karyawan swasta/BUMN-BUMD wajib tetap penuh meski WFH

Menaker: Gaji karyawan swasta/BUMN-BUMD wajib tetap penuh meski WFH

menaker:-gaji-karyawan-swasta/bumn-bumd-wajib-tetap-penuh-meski-wfh
Menaker: Gaji karyawan swasta/BUMN-BUMD wajib tetap penuh meski WFH
service

Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan yang berpotensi mengurangi pendapatan karyawan selama masa penerapan WFH.

“Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan,” kata Menaker di Jakarta, Rabu.

Menurut Menaker, pengaturan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan skema pengupahan seperti “no work no pay” yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Baca juga: Menaker imbau perusahaan swasta/BUMN WFH pekerja sehari semingu

Baca juga: Menaker: Industri kreatif berperan kembangkan program Magang Nasional

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran terkait kebijakan tersebut.

Laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi ketentuan serta tidak mengurangi hak pekerja dalam penerapan kebijakan itu.

Menaker menyebut penerapan WFH diharapkan menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja baru yang lebih adaptif, efisien, serta mendukung produktivitas tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.

Kebijakan itu juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan di berbagai sektor.

“Jadi, kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) cara baru, cara lebih bijak dalam optimalisasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional,” ucapnya.

Meski begitu, penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, namun tetap harus mengacu pada prinsip utama yaitu perlindungan hak pekerja.

Menaker menegaskan pula pengawasan akan diperketat dan sanksi dapat diberikan apabila ditemukan pelanggaran, sehingga kebijakan WFH dapat berjalan efektif, adil dan memberikan manfaat bagi pekerja serta perusahaan.

“Sanksi, tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi,” kata Menaker.

Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu. Perusahaan tersebut dapat menerapkan WFH yang berlaku efektif sejak hari ini per 1 April 2026.

“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” tutur Menaker.

Imbauan itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Baca juga: Menaker ingatkan sanksi bagi perusahaan yang tak patuh aturan THR

Baca juga: Menaker segera umumkan SE imbauan WFH bagi perusahaan swasta-BUMN

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.